Setelah itu, penerima dana hibah itu akan dipanggil untuk menandatangani pakta integritas. Dana cair. tiga bulan kemudian, Biro Kesra akan melakukan peninjauan lapangan untuk evaluasi pemanfaatan dana hibah tersebut.
“Berkas yang diperlukan tentunya sesuai pergub nomor 10/2019 itu. Kita juga akan turun ke lapangan untuk melihat apakah pengajuannya sesuai dengan yang ada di lapangan. Jika berkas tidak lengkap, pasti kita pending. Diajukan lagi dalam APBD perubahan,” terangnya.
Pengajuan kelompok atau lembaga yang masuk ke Biro Kesra hanya kelompok atau badan usaha. Sehingga, ia tidak bisa memastikan bahwa hibah tersebut direkomendasikan siapa. “Kami ini hanya menjalankan saja. Tidak tahu apapun lagi,” ucapnya.
Harian Disway juga berusaha mewawancarai anggota DPRD Jatim terkait proses pengusulan alokasi dana hibah. Semuanya memilih tutup mulut. (*)