JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Kesehatan telah menggagas aturan baru tentang rokok dan produk tembakau. Aturan itupun sudah diteken oleh Presiden Jokowi, dalam Keppres No 25 tahun 2022.
Yang unik, ada pelarangan penjualan rokok batangan (eceran) dalam Keppres yang disahkan pada 23 Desember lalu itu. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus. Salah satu tujuannya adalah meminimalisir perokok dari kalangan anak kecil. Nantinya, larangan menjual rokok eceran akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, ada tujuh perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012, diantaranya: Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; Ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; Pelarangan penjualan rokok batangan; Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan ini, maka masyarakat yang nongkrong di warkop tidak bisa lagi membeli rokok eceran. (*)