Ruwet Komen Tragedi Kanjuruhan

Kamis 29-12-2022,13:03 WIB
Reporter : Djono W. Oesman

Indonesia menerapkan HAM mengadopsi aturan badan PBB, OHCHR. KUHP saja peninggalan Belanda yang diterapkan di Belanda 1915 disebut Wetboek van Strafrecht. Baru saja direvisi DPR. Apalagi, aturan tentang HAM yang lahir di Perang Dunia Kedua (1943).

Beda tipis HAM biasa dengan HAM berat di Indonesia ditentukan Komnas HAM. Rakyat harus percaya. Meskipun penentuannya bersifat subjektif. Sebab, kalau keputusan Komnas HAM ditentang, lalu Komnas HAM mengalah kepada si penentang, ambyar kredibilitas negara.

Kondisi beda tipis itu bakal jadi ”panas” jika dikompori aneka pendapat. Sementara itu, pihak yang mengompori pasti punya agenda sendiri yang tak mungkin terungkap.

Korbannya adalah keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Baik korban tewas maupun korban cacat fisik-mental. Mereka sudah jadi korban, lalu jadi korban lagi oleh aneka pendapat. 

Semoga keluarga korban Kanjuruhan dilimpahi berkah. (*)

 

Kategori :