Ruwet Komen Tragedi Kanjuruhan

Kamis 29-12-2022,13:03 WIB
Reporter : Djono W. Oesman

Sampai di sini membuat kepala masyarakat puyeng. Bingung membedakan kata “copy paste” dengan kata ”menegaskan”. Apa bedanya?

Bisa ditafsirkan, menegaskan berdasarkan copy paste. Atau sebaliknya. Lalu, apakah menegaskan merupakan suatu keputusan negara yang mengikat? Malah lebih membingungkan.

Rabu, 28 Desember 2022, Mahfud, lagi, melalui Twitter @mohmahfudmd  menyatakan: "Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu, hanya Komnas HAM."

Dilanjut: "Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat. tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng, bs menjadi pelanggaran HAM Berat."

Stop sampai di sini. Sudah jelas, itu polemik yang sengaja dibikin tidak nyambung. Mahfud memang copy paste hasil penyelidikan Komnas HAM. Dikatakan di forum PBNU. Juga di medsos. Sudah diakui Mahfud sejak awal. 

Tapi, seolah-olah dianggap suatu keputusan oleh KontraS. Di situ letak tidak nyambungnya.

Mereka tidak masuk pada substansi persoalan: Apa beda antara ”melanggar HAM” dan ”melanggar HAM berat”?

Dikutip dari data Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, dipaparkan, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) didirikan menanggapi kekejaman Perang Dunia II. Termasuk Holocaust, pembantaian jutaan orang Yahudi oleh tentara Nazi pimpinan Adolf Hitler. 

Dari situ lahir HAM. Menyatakan, semua orang punya hak bebas dari penyiksaan, bebas berekspresi, dan hak mencari suaka. Pelanggaran HAM jadi tanggung jawab negara, di tempat terjadinya pelanggaran.

Berangkat dari sana, kemudian perincian HAM berkembang sampai ratusan item. Di negara-negara Barat sampai diatur hak asasi orang untuk bekerja. Jadi, kalau ada penganggur, itu tanggung jawab negara.

Kemudian, berkembang lagi jadi pelanggaran HAM biasa, ada juga pelanggaran HAM berat. Diperinci oleh OHCHR. Indonesia sudah meratifikasi atau ikut. Beda antara biasa dan berat adalah sebagai berikut.

Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran yang tidak terlalu serius terhadap hak-hak yang diakui oleh hukum internasional atau oleh hukum suatu negara. 

Meliputi hak bebas dari diskriminasi, hak bebas dari kekerasan fisik, hak bebas dari penyiksaan, bebas berpendapat.

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran sangat serius terhadap hak-hak yang diakui hukum internasional atau oleh hukum nasional suatu negara. 

Meliputi tindakan sangat kejam atau keji, kekerasan massal, genosida, atau tindakan-tindakan yang menyebabkan kematian atau luka-luka yang sangat parah pada orang-orang yang tidak bersalah. 

Sampai di situ, tampak bahwa perbedaannya tipis. Tidak diperinci secara deskriptif. Misalnya, tindakan sangat kejam itu deskripsinya bagaimana? Apakah polisi menembak penonton bola yang cenderung rusuh termasuk kejam biasa atau sangat kejam? Atau sedang-sedang saja?

Kategori :