SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polsek Gunung Anyar, Surabaya dikabarkan melepas seorang Warga Negara Asing (WNA), yang berstatus tersangka kasus narkoba.
WNA asal Iran berinisial AL itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 35 gram.
AL tidak sendiri, ia juga diamankan bersama dua temannya MK dan HR. Namun, hanya AL saja yang dilepas. Sedangkan dua rekannya masih berada dalam tahanan. Kabarnya AL bisa bebas dengan uang jaminan Rp 125 juta rupiah.
Terkait penangkapan tiga tersangka narkoba itupun dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Ronni Ismullah. Meski demikian, Ronni membantah pihaknya telah melepas AL.
"Tidak benar mas. Itu dilakukan sesuai prosedur. Dari lidik ke sidik sampai asesmen," ujar Ronni saat dihubungi wartawan, Rabu, 3 Desember 2023.
Terkait barang bukti 35 gram Ronni membantahnya. Menurutnya bb yang didapat dari ketiganya tidak sampai 1gram.
"Untuk masing-masing pelaku hanya nol koma sekian mas. Kami asesmen yang WNA karena bukan residivis sedangkan dua lainnya residivis dan dilakukan proses serta ditahan," kilah Roni.
"WNA itu sekarang ada di rumah rehabilitasi merah putih. Tidak bebas," imbuhnya. (*)