Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

 Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang luncurkan Lentera Keimigrasian dan Community Watch, Selasa, 4 Juni 2024.-Humas Imigrasi Malang-

MALANG, HARIAN DISWAY– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berinovasi dalam penegakan dan pengawasan keimigrasian. Kali ini meluncurkan dua program sekaligus: Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Kedua program itu diyakini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan edukasi dan pengawasan. Khususnya terhadap warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Lentera Keimigrasian adalah akronim dari Layanan Edukasi Literasi Peraturan Keimigrasian. Program yang diciptakan sebagai sarana informasi bagi orang asing dan penjaminnya terkait peraturan dan kebijakan keimigrasian. 

Tentu nama program itu mengandung makna filosofis. “Lentera” bermakna pelita atau penerang. Layanan tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi yang komprehensif. Tujuannya untuk menciptakan pola pengawasan keimigrasian yang lebih berwibawa dan informatif. 

BACA JUGA:Komitmen Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Imigrasi Malang Sinergi Antar Instansi

Pengadaan ruang Lentera Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merupakan bentuk nyata hubungan kemitraan dengan BUMN. Yakni melalui PT Berdikari Meubel Nusantara yang bergerak di bidang furniture dan desain interior dengan pangsa pasar eropa. 

Sinergi tersebut juga menunjukkan betapa peran kemitraan menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah organisasi. 

“Peluncuran Lentera Keimigrasian adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga negara asing dan penjamin mereka tentang peraturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa, 4 Juni 2024.

Dengan informasi yang tepat, diharapkan mereka dapat mematuhi peraturan dengan lebih baik dan membantu dalam pengawasan.  Sementara itu, Community Watch merupakan bentuk pengawasan dan penindakan keimigrasian yang berbasis pada laporan masyarakat melalui media sosial. 

BACA JUGA:Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan

Program itu bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan keimigrasian. Sekaligus memberikan mereka saluran untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran keimigrasian yang mereka temui di lingkungan mereka.

Galih berharap kedua program itu dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta warga negara asing. Terutama tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. “Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua pihak,” jelasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan, Community Watch memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan keimigrasian.

Baginya, program tersebut merupakan langkah inovatif yang menggabungkan teknologi dan partisipasi publik. Yakni untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: