Kajati Jatim dan Jampidum Hentikan Kasus Maling Mi di Indomaret Rungkut

Kajati Jatim dan Jampidum Hentikan Kasus Maling Mi di Indomaret Rungkut

Galuh (tengah) saat proses penangguhan penahanan di Polsek Gunung Anyar-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap Galuh Firmansyah, seorang pemuda yang mencuri mi instan di Indomaret Rungkut, Surabaya.

Ali Prakoso, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa pada Selasa pagi, 2 Agustus 2023, telah diadakan pertemuan daring dengan Kajati dan Jampidum untuk melakukan ekspose. "Enam perkara telah diekspose pada pertemuan tersebut, termasuk perkara Galuh, dan semuanya telah disetujui," kata Ali pada Selasa sore, 2 Agustus 2023.

Ali juga menambahkan bahwa berdasarkan prinsip keadilan restoratif oleh Jampidum, hingga saat ini sudah ada 59 kasus di Kejari Surabaya yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Satria Marwan, penasehat hukum Galuh, merasa bersyukur dengan hasil ekspose pagi itu. Menurutnya, penyelesaian kasus Galuh melalui Prinsip Keadilan Restoratif (RJ) memiliki nilai yang lebih tinggi. Satria berharap bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bagi kliennya.

"Dalam hal apapun, kami tidak pernah membela tindakan pencurian. Namun, ini adalah kesalahan yang dapat dimaafkan," ucap Satria saat dihubungi oleh Harian Disway pada Selasa malam.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Galuh. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Surabaya karena telah berupaya untuk menyelesaikan kasusnya melalui jalur penyelesaian di luar pengadilan. "Alhamdulillah, ini adalah hadiah ulang tahun yang luar biasa bagi saya. Saya benar-benar menyesal," kata pemuda ini yang akan merayakan ulang tahunnya yang ke-26 pada 3 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Mahasiswi PPNS Harus Mengulang Skripsi Karena Dijambret Pemabuk di Keputih

BACA JUGA:Kakek di Surabaya Tertipu Teman Sendiri, Uang Rp 750 Juta Raib

Sebagai informasi, Galuh Firmansyah ditangkap karena mencuri mi instan di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal pada tanggal 24 Mei 2023. Ia ditahan selama 2 bulan di Polsek Gunung Anyar.

Galuh mencuri karena lapar dan tidak memiliki uang. Aksinya terlihat oleh seorang penjaga minimarket bernama Bagus, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Gunung Anyar. Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 100 ribu akibat aksi tersebut. Barang yang dicuri antara lain, 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 coklat silverqueen, dan 1 bungkus mie instan rasa ayam geprek.

Sebenarnya, sejak awal kasus ini dapat diselesaikan melalui Prinsip Keadilan Restoratif (RJ), sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun, pada saat itu belum terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban.

Kesepakatan untuk RJ baru dapat terwujud ketika kasus tersebut sampai di Kejari Surabaya. Penyelesaian RJ akhirnya dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023, dua bulan setelah Galuh ditahan di Polsek Gunung Anyar. Surat penangguhan penahanan kemudian diserahkan keesokan harinya di ruang Bhayangkari Polsek Gunung Anyar. Saat ini, Galuh tinggal menunggu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: