Mahasiswi PPNS Harus Mengulang Skripsi Karena Dijambret Pemabuk di Keputih

Mahasiswi PPNS Harus Mengulang Skripsi Karena Dijambret Pemabuk di Keputih

Dani (dua dari kiri) saat dihadapkan kepada media di Polsek Sukolilo, Senin, 31 Juli 2023.-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dani, seorang pecandu minuman keras (miras), ditangkap anggota unit reskrim Polsek Sukolilo, Senin, 24 Juli 2023. Warga Keputih itu dibekuk usai menjambret seorang mahasiswi. Aksinya yang terekam CCTV itu memudahkan polisi untuk mencari keberadaannya.

Pria berusia 26 tahun itu dicokok di rumahnya di Jalan Keputih. ''Dani tidak sendiri. Ia bersama temannya, Aman, yang masih buron. Dani sebagai eksekutor,'' kata Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA : Kisah Bocah-Bocah SD di Dukuh Kupang Surabaya: Lawan Jambret Bersajam

BACA JUGA : Kecanduan Narkoba, Pemuda Wiyung Menjambret

Sebelum beraksi, Dani dan Aman tengah berpesta miras. Merasa kandungan alkohol dalam tubuhnya masih kurang, Dani berniat untuk menambah lagi. Niat jahat bapak dua anak itu muncul saat ia sedang dalam perjalanan ke rumahnya untuk mengambil uang. 

Saat di jalan, keduanya melihat seorang perempuan. Dia adalah Beby Bintara, mahasiswi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). Sontak, Dani langsung menarik tas milik mahasiswi tersebut.

Dari tas mahasiswi itu, Dani mendapatkan uang, handphone, dan laptop. Ia membagi hasil kejahatannya dengan Aman. “Uangnya saya pakai beli minuman lagi. Handphone-nya saya pakai sendiri. Kalau laptop saya nggak tahu karena yang bawa Aman. Kayaknya belum dijual.”

Seusai melakukan kejahatan, Dani sempat lari ke Kertosono dan Lamongan. Sementara Aman, mengamankan diri ke Madura.

Selain rugi secara material, Beby juga harus mengulang kembali skripsinya dari awal. Sebab, semua bahan skripsi ada di dalam laptop yang dicuri Dani.

Dunia kriminal bukanlah barang baru bagi pecandu cukrik itu. Ia sudah pernah menjadi pesakitan pada 2015. Saat itu ia tertangkap Polsek Sukolilo karena mencuri burung tetangga.

Kini Dani harus kembali menikmati dinginnya lantai di dalam jeruji besi. Ia juga harus menahan diri untuk tidak bisa mabuk-mabukan lagi. Dani dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Pace Morris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: