Dipulangkan Karena Tak Ada Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri uang ke Polsek Sukolilo
Didampingi Kuasa Hukum Firman Rachmanudin, Al menceritakan kejadian yang dialaminya pada Sabtu, 22 Juni 2024 pagi. -Dok. Firman Rachmanudin untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Beberapa waktu seorang warga Surabaya berinisial AI, diamankan oleh Polsek Sukolilo. Karena tidak ada bukti, akhirnya petugas memulangkan Al. Tapi malah tersiar kabar pemberian upeti sebesar Rp 30 juta kepada petugas Polsek Sukolilo.
Ditemui di kantor pengacaranya, Al membantah hal tersebut. Didampingi Kuasa Hukum Firman Rachmanudin, Al menceritakan kejadian yang dialaminya pada Sabtu, 22 Juni 2024 pagi. Saat itu, dia digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa dan dites urine dinyatakan negatif, hari kedua sejak diamankan, Al dipulangkan. “Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Hal senada juga dikatakan Firman. Diakui Firman, kliennya memang pernah mengonsumsi narkoba. Tapi, sudah berhenti lama karena proses spiritual dan ingin menjadi manusia lebih baik. Diakui Firman, petugas sempat membawa botol, pipet, dan sedotan untuk menjerat AI. Tapi itu adalah barang lama yang sudah dilupakan Al.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penikaman, Polsek Sukolilo Berusaha Mediasi
BACA JUGA:Ditangkap H-2, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Menikah di Polsek Sukolilo
Ditegaskan Firman, AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
“Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pihaknya bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. “Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan,” kata Aan.
Dikatakan AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Itu pun pihaknya menunggu hasil tes urine yang dilakukan. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. “Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3x24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.
BACA JUGA:Surabaya-Sidoarjo Waspada! Polsek Sukolilo Ungkap Cara Baru Curanmor di Warkop
BACA JUGA:Usai Mudik, Warga Ambil Motor di Polsek Sukolilo
Saat ditanya terkait dengan pemberian uang untuk pemulangan Al, Aan membantah tegas. Malah Aan mempersilahkan mengonfirmasi langsung kepada keluarga atau terduga pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: