Pemerintah Relaksasi Utang Warga Terdampak Bencana: ada Perpanjangan Tenor, Dispensasi Administrasi, Sampai Pemutihan
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyiapkan sejumlah relaksasi untuk hutan bank bagi warga terdampak bencana di Sumatera -Setpres-
HARIAN DISWAY — Pemerintah menyiapkan kebijakan pemutihan kewajiban utang perbankan bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tersebut menyasar debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana alam.
Sebagai bentuk relaksasi, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema ini, penyalur kredit tetap menerima pembayaran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan lebih dari 1 juta debitur. Dari jumlah itu, sekitar Rp8,9 triliun KUR dengan 158.848 debitur terdampak langsung oleh bencana.
BACA JUGA:Pemerintah Kebut Perbaikan 35 Jembatan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera, 8 Jembatan Tersambung
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra
“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Menko Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default (gagal bayar,Red), Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.
Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah. Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.
BACA JUGA:Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra sudah Diketahui, Tersangka segera Diumumkan
“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana. “Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: