PASURUAN, HARIAN DISWAY - Pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) memutus bebas empat tersangka korupsi lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Jumat, 6 Januari 2023.
Empat terdakwa yang diputus bebas itu adalah Sg (anggota DPRD Kota Pasuruan), BP (mantan lurah), serta HY dan EW (staf kecamatan).
Kabar bebasnya empat terdakwa itu disampaikan Anam Supriyanto, penasihat hukum BP dan HY. Menurut Anam, putusan bebasnya BP dan HY merupakan bukti bahwa keduanya tidak terbukti melakukan korupsi, khususnya BP yang menjabat lurah Gadingrejo. Anam mengungkapkan, pihaknya akan segera menjemput dua terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II-B Pasuruan.
”Kami jemput sore ini sepulang dari Surabaya,” ujar Anam, Jumat, 6 Januari 2023.
Amar putusan PN tipikor tersebut berisi melepaskan segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging) dan pemulihan hak-hak empat terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa tersebut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam agenda pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara merugi.
Perkara tersebut berawal dari penetapan ganti rugi oleh pelaksana pengadaan tanah (P2T) pada 2015. Penetapan itu sebagai dasar pemberian ganti rugi dalam bentuk uang kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan JLU Kota Pasuruan di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Namun, pihak Kejari Kota Pasuruan mengendus adanya tindak pidana korupsi di dalamnya sehingga melakukan pengusutan.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Pasuruan belum menanggapi putusan bebas empat terdakwa tersebut. (*)