Pemkot Pasuruan Siap Beli Cagar Budaya Dijual Pemiliknya
Rumah Singa salah satu ikon cagar budaya di Kota Pasuruan yang terancam berpindah tangan-Istimewa -
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Nasib sejumlah bangunan cagar budaya di Kota Pasuruan semakin mengkhawatirkan. Keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Kota Pasuruan tidak bisa berbuat banyak termasuk saat pemilik cagar budaya akan menjual bangunan tersebut. Tidak adanya anggaran membuat Pemkot Pasuruan tidak berkutik menyelamatkan bangunan cagar budaya yang ada. Salah satunya rumah singa sebuah cagar budaya yang di dalamnya juga menyimpan barang-barang bersejarah.
Pemerintah Kota Pasuruan tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Pasuruan. Anggaran menjadi ganjalan utama bagi Pemkot Pasuruan untuk membeli bangunan cagar budaya yang akan dijual oleh pemiliknya itu. Saat ini Pemerintah Kota Pasuruan hanya bisa memberikan anggaran perawatan untuk pengecatan bangunan cagar budaya yang nilainya sangat minim.
"Dilema bagi Pemerintah Kota Pasuruan, di satu sisi ingin menyelamatkan bangunan cagar budaya yang akan dijual dengan membelinya. Tetapi, anggaran yang kami miliki sangat minim," ujar Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.
Pihak Pemkot Pasuruan hanya bisa melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan cagar budaya untuk mempertahankan bangunan tersebut. Namun, status kepemilikan membuat Pemkot Pasuruan tidak melarang keras kepada pemilik bangunan cagar budaya.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Dukung Penuh Bromo Kom 2026, Sebut Jadi Event Sepeda Bergengsi
BACA JUGA:Dua Belas Kecamatan Bakal Diterangi PJU, Pemkab Pasuruan Siapkan Rp4,5 Miliar
"Komunikasi terus kami lakukan, tapi status hak milik bukan di kami," jelas Mas Adi.
Selain ancaman jumlah bangunan cagar budaya yang berkurang karena dijual pemiliknya, masalah lain yang dihadapi Pemkot Pasuruan adalah beberapa pemilik cagar budaya yang akan mengubah total bangunannya.
Dikutip dari laman website Kominfo Kota Pasuruan Rumah Singa Berdiri Sejak Tahun 1825 Milik Alan Douglas Rudianto Wardana Zecha. Rumah Singa yang terletak di Jalan Hasanudin No. 11, 13, 14 RT 001 RW IV Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo yang dimiliki oleh Alan Douglas Rudianto Wardana Zecha berdiri sejak tahun 1825. Pada awalnya Rumah Singa tersebut dimiliki oleh orang Belanda , yang kemudian dibeli oleh Tan Kong Seng seorang Kapitein der Chinezen pada tahun 1840 an. Setelah 20 tahun tepatnya tahun 1860 dilakukan renovasi dengan mendatangkan lantai marmer dan pagar besi dari italia.
BACA JUGA:Realisasi Trans Jatim Koridor Pasuruan Tunggu Kekuatan Fiskal 2027
Pada awal abad ke- 20 rumah singa ini dikenal sebagai rumah Ir. Kwee, cucu Tan Kong Seng. Mereka hidup dalam budaya Cina, Jawa dan Eropa sehingga memberi warna pada ketiga kebudayaan sehingga melahirkan gaya arsitektur yang tidak ditemukan didaerah lain. Beberapa ahli menyebutnya dengan arsitektur Chinese of Pasuruan. Singa yang merupakan symbol pemerintah Belanda (Dutch Leuce Van Orange) dibuat patung yang sangat ekspresif didepan rumah Kapitein der Chineezen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: