SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Kelangkaan pupuk bersubsidi masih menjadi permasalahan petani. Di tengah dorongan swasembada pangan dan ancaman resesi, mereka harus membayar ongkos produksi lebih mahal.
Seperti yang dialami oleh Suwardi, petani di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Di 2022 lalu, jatah pupuk subsidi yang ia dapatkan hanya 200 kilogram. Padahal, kebutuhan satu hektar lahan pertaniannya sebanyak 500 kilogram.
“Karena kurang, jadi kami harus beli pupuk non-subsidi. Harganya sangat mahal sekali. 1 kwintal harganya Rp 1,1 juta. Jadi, setiap kali musim tanam, saya harus nambah pupuk,” kata Suwardi, Rabu, 11 Januari 2023.
Ketua kelompok tani Sumber Maler 3 itu punya dua hektar sawah. Artinya, kebutuhan pupuknya sebanyak 1 ton. Dirinya pun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 6,6 juta setiap masa kali tanam.
Kelompok yang ia pimpin memiliki 18 hektar tanah. Sementara, di desa Pagerngumbuk, terdapat tiga kelompok tani. Dua kelompok tani lainnya, memiliki kisaran luas lahan sebesar 30 hektar.
Sub Koordinator Pupuk, Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Setianti menjelaskan, kuota alokasi pupuk subsidi sebenarnya ditentukan oleh Kementerian Pertanian. Itu diberikan menyesuaikan permintaan dari petani.
“Sebenarnya dari Dinas Pertanian kabupaten/kota yang mengajukan itu. Dilakukan menggunakan aplikasi. Bahkan, kebutuhan itu diajukan dari petani melalui petugas yang ditunjuk. Dimasukkan ke website dan itu langsung ke kementerian,” ucapnya.
Hanya saja, dalam aplikasi itu sudah ada aturan-aturan siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Seperti, memiliki maksimal dua hektar lahan. Aplikasi itu juga hanya membaca satu nomor induk kependudukan (NIK).
“Sehingga, pemilik NIK yang telah meninggal, otomatis terhapus. Atau, ada juga yang terbaca memiliki lahan di tempat lain. Tetapi, namanya aplikasi kan kadang eror. Sehingga, banyak yang akhirnya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi,” terangnya.
Setiap tahun pun, kuota pupuk Jatim selalu mengalami penurunan setiap tahunnya. Di 2021 misalnya, kuota pupuk padat yang diberikan Kementerian Pertanian sebanyak 2,3 juta ton. Sedangkan pupuk cair sebanyak 177.609 liter.
Namun, di 2022 kuota yang diberikan hanya 1,9 juta ton pupuk padat dan 48.031 liter. Di 2021 kembali mengalami penurunan kuota. Hanya menjadi 1,6 juta ton pupuk padat. “Di sisi lain, penyediaan kuota pupuk subsidi ini mengikuti budget yang ada,” tambahnya. (*)