Chiki Ngebul Ditemukan Lagi di Jatim

Jumat 13-01-2023,18:16 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus chiki ngebul sudah terhitung sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Tahun lalu, jajanan berasap dari nitrogen itu menyebabkan delapan anak dilarikan ke rumah sakit. Yaitu satu anak dari Ponorogo pada Juli 2022 dan tujuh anak dari Tasikmalaya serentak pada November 2022. 

Terbaru, Kemenkes juga menerima laporan satu kasus lagi di Jawa Timur. Setelah dikonfirmasi, Dinas Kesehatan Jatim membantah hal itu. Sejauh ini belum ada tambahan kasus lagi. "Itu di Ponorogo, tahun ini nggak ada," jelas staf humas Dinkes Jatim Rizka Ufliasari saat dihubungi, Rabu, 13 Januari 2023.

Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma'ruf membenarkan tambahan kasus di Jatim itu. Namun, ia belum bisa mengungkap detail kasus tersebut. Kemenkes masih mengumpulkan datanya.

Yang jelas, kata Anas, kasus chiki ngebul ini memang berstatus KLB. Pertama, karena kasus ini terhitung baru sama sekali. Kedua, terjadi secara beruntun dalam kurun waktu tertentu. "Tapi, penetapan KLB itu kewenangan masing-masing pemda," ujarnya dalam keterangan pers virtual, kemarin. 

Kemenkes pun menerbitkan surat edaran untuk merespons maraknya kasus tersebut. Isinya merekomendasikan kepada para pedagang jajanan agar tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji. Terutama bagi para pelaku usaha keliling atau di pasar malam.

Menurut Anas, kasus chiki ngebul bermula pada penggunaan nitrogen cair yang makin meluas ke pedagang kecil. Meski pada awalnya marak dilakukan di restoran-restoran di mal besar.

“Dan sekarang meluas ke UMKM dan pedagang kecil yang kemudian bisa menyajikan chiki ngebul,” katanya. Padahal, nitrogen cair jelas bukan bahan pangan. Tidak ada peraturan menkes yang mengatur penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan. 

Bahkan peraturan BPOM mengizinkan nitrogen cair sebagai zat penolong. Tren penggunaan nitrogen cair tersebut semata untuk menimbulkan sensasi asap pada makanan. Pun proses penyimpanan dan penggunaan nitrogen cair harus dengan standar tertentu. 

“Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkap deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.

Penggunaan nitrogen cair itu harus diikuti dengan pelatihan. Penjaja makanan dibekali kompetensi khusus untuk menggunakannya. Bahkan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). 

Rita juga menegaskan bahwa penjual makanan yang menggunakan nitrogen cair harus memberi peringatan pada konsumen. Pangan hanya boleh dikonsumsi jika kepulan asap ' sudah benar-benar hilang.

“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang,” tandasnyi. BPOM juga akan mengawasi pangan siap saji berlangsung di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. 

Kota Surabaya dipastikan aman dari chiki ngebul. Belum ada temuan kasus yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan Surabaya. “Sudah kami pantau di beberapa titik khususnya spot-spot keramaian. Sejauh ini belum ditemukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina.

Menurut Nanik, penganan yang berasap nitrogen cair itu memang bahaya. Kepulan asap itu sudah menjadi gas nitrogen. Hal itulah yang akan menyebabkan tekanan pada jaringan tubuh. Bahkan bisa merusak jaringan karena sangat dingin. 

Pemkot Surabaya masih menunggu update dari Kemenkes. Tidak bisa langsung melarang. Sembari itu, Dinkes Surabaya bakal terus menyosialisasikan kepada seluruh faskes untuk mengurangi risiko.

Kategori :