SURABAYA, HARIAN DISWAY - Apapun akan dilakukan seorang ibu demi anaknyi. Itulah yang ditunjukkan Rini Hanifah. Perempuan 43 tahun yang tinggal di Pasuruan itu datang untuk menyaksikan sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia membawa foto anaknyi, Agus Riansyah Pratama Putra, ke ruang sidang.
Rini berharap para hakim terketuk hatinya melihat foto pemuda 20 tahun yang meregang nyawa di Stadion Kanjuruhan,1 Oktober 2022. Rini tak bisa melihat secara langsung para terdakwa. Untuk keamanan, terdakwa hadir secara online dari Polda Jatim. Mereka hanya terlihat di layar kaca yang dipasang di ruang sidang.
Wajahnya terlihat marah saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara membacakan dakwaan. Terutama saat disebutkan bahwa mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter. Air matanyi mengalir di pipinyi.
BACA JUGA:Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Saat Melihat Para Terdakwa
”Saya ke sini untuk mencari keadilan bagi anak saya. Anak saya dibantai secara biadab. Ia ke sana nonton bola, bukan mau demo,” ujar Rini lirih.
Satu per satu dakwaan terhadap lima terdakwa dibacakan oleh JPU. Yang menjadi atensi publik adalah 3 anggota Polri yang menjadi terdakwa. Yaitu, mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain Hasdarman, AKP Bambang Sidik yang saat itu merupakan Kasat Samapta Polres Malang juga memerintah menembakkan gas air mata. ”Apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," ungkap JPU Rakhman Hari Basuki, saat membacakan dakwaan terdakwa Bambang Sidik. (Pace Morris)