SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketua DPRD Jatim Kusnadi kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pemeriksaan itu dilakukan di Markas Komando (Mako) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik, Morokrembang, Rabu, 1 Februari 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Kali ini, ia diperiksa bersama delapan ketua fraksi di DPRD Jatim. Serta seorang pegawai BNI cabang HR Muhammad.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, awak media tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Mako Brimob. Dua gerbang utama di markas tersebut dipasang pagar kecil. Ada empat pagar. Satu sama lain didekatkan. Lalu disatukan dan dililit menggunakan rantai. Tidak ada celah untuk melintasi pagar itu. Kecuali memanjat.
“Saya tidak tahu siapa saja yang sedang diperiksa. Tapi, pimpinan saya memerintahkan kami untuk tidak memperbolehkan siapa pun masuk. Tapi memang ada pemeriksaan,” kata petugas Brimob Polda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya kepada Harian Disway.
Dari pantauan Harian Disway dari luar pagar, markas itu terlihat sepi. Hanya terlihat anak-anak yang sedang bermain bola di dalamnya. Beberapa polisi membawa senjata terlihat berjaga di salah satu bangunan.
BACA JUGA:Jawaban Ketua DPRD Jatim Kusnadi Usai Diperiksa KPK 10 Jam: Menyangkut Semuanya Lah!
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, semua yang dipanggil KPK kemarin adalah saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah di Jatim untuk tersangka STPS (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak).
Ia tidak menjelaskan materi apa yang diinginkan penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Begitu juga dengan alasan pemanggilan kembali Kusnadi. Sebelumnya, 25 Januari 2023 lalu, Kusnadi juga diperiksa penyidik KPK.
Saat itu selama hampir 10 jam ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan kala itu dilakukan di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022 lalu. Ia diamankan bersama tiga rekannya. Yakni: Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Mereka diduga telah terlibat tindak pidana suap dana hibah. Keempat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2022 lalu. Kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Sebelumnya, beberapa rumah pribadi, rumah dinas unsur pimpinan DPRD Jatim digeledah KPK. Termasuk ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Serta, beberapa kantor instansi terkait pengelolaan dana hibah. (*)