Jawaban Ketua DPRD Jatim Kusnadi Usai Diperiksa KPK 10 Jam: Menyangkut Semuanya Lah!

Jawaban  Ketua DPRD Jatim Kusnadi Usai Diperiksa KPK 10 Jam: Menyangkut Semuanya Lah!

Kusnadi keluar dari Gedung A BPKP Jatim pukul 19.00 tepat usai diperiksa KPK terkait penggunaan Dana Hibah., 25 Januari 2023-Boy Slamet - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00 WIB, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi keluar dari gedung A Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim pukul 19.00 WIB, Rabu 25 Januari 2023.

Namun ia irit bicara. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Inikan KPK. Biar KPK yang menjawab,” jawab pria yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Disinggung apakah pemeriksaan terkait dana hibah yang menjerat rekannya di dewan, Sahat Tua Simanjuntak, Kusnadi juga enggan berkomentar panjang.

BACA JUGA:Tersesert Kasus Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Diperiksa KPK

BACA JUGA:KPK Geledah Kediaman Anggota dan Pimpinan DPRD Jatim, Kasus Sahat Merembet ke Mana-Mana


Petugas KPK membawa koper dan kardus dari rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Lamongan-Imron Rosidi-Ngopibareng.id-

“Ya, menyangkut semuanya lah,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad beserta anggota lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Anwar Sadad dan kawan-kawan diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah yang menjerat sejawatnya, Sahat Tua Simanjuntak.

Kepada awak media, Anwar menjelaskan pemeriksaannya seputar pengalokasian dana hibah. Dan proses penerimaan aspirasi dari masyarakat hingga dibawa dalam rapat paripurna DPRD Jatim.


Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memakai rompi baru pemberian KPK. -Dokumentasi Disway-

BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Sahat

BACA JUGA:Sahat Liburan Akhir Tahun Baru di Sel KPK

“Dimulai anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, kemudian bagaimana anggota dewan memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita jelaskan semuanya sampai detail," ungkap Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: