Imbas Kasus Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Diperiksa KPK

Imbas Kasus Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Diperiksa KPK

Anwar Sadad-Michael Fredy Yacob - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad beserta anggota lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Anwar Sadad dan kawan-kawan diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah yang menjerat sejawatnya, Sahat Tua Simanjuntak.

Kepada awak media, Anwar menjelaskan pemeriksaannya seputar pengalokasian dana hibah. Dan proses penerimaan aspirasi dari masyarakat hingga dibawa dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

BACA JUGA:KPK Geledah Kediaman Anggota dan Pimpinan DPRD Jatim, Kasus Sahat Merembet ke Mana-Mana

BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Sahat


Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak-Instagram-

“Dimulai anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, kemudian bagaimana anggota dewan memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita jelaskan semuanya sampai detail," ungkap Anwar.

Anwar juga memaparkan mengenai proses bagaimana penyusunan APBD Jatim, kepada penyidik KPK.

"Kemudian, Saya juga menjelaskan dokumen aspirasi itu dibahas oleh komisi-komisi bersama dengan kita. Lalu dokumen itu diserahkan kepada eksekutif untuk dijadikan sebagai bahan-bahan masukan dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan yang outputnya adalah perencanaan kerja daerah," imbuhnya.


KPK kembali melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Rabu 21 Desember 2022. -Julian Romadhon-Harian Disway

BACA JUGA:Sahat Liburan Akhir Tahun Baru di Sel KPK

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Dag Dig Dug Ser...

Dari pantauan Harian Disway, hingga sore ini KPK masih memeriksa sejumlah anggota DPRD Jatim lainnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: