Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Selasa 14-02-2023,15:31 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . 

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, keputusan itu sangat tidak mendasar. 

"Kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan Majelis Hakim sama sekali tidak berdasar," ujar Irwan Irawan kepada media di PN Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

"Ini juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid sebagaimana yang digambarkan pos pembuktian persidangan ini," lanjutnya. 

BACA JUGA:Mengapa Vonis Kuat Maruf jadi 15 Tahun?

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen, Tanpa Beban!


Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersama kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

Pertemuan antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi bakal jadi bahan untuk banding. 

"Poin penting yang dibawa tahap selanjutnya, ya bahwa sebagaimana dakwaan itu dia tidak tahu menahu peristiwa Duren tiga," kata Irwan Irawan. 

Ia menyangkal pernyataan Ketua Majelis bahwa Kuat terlibat pertemuan di Duren tiga dan Saguling. “Seolah-olah dari situlah awal Kuat terlibat dalam perencanaan itu," jelas Irwan Irawan. 

Menurut Irwan, poin tersebut dianggap tidak relevan lantaran tidak ada bukti yang nyata bahwa dalam 3 menit Kuat bertemu dengan Putri Candrawathi. 

"Tidak masuk akal 3 menit ini apakah cukup Ibu PC melaporkan peristiwa di Magelang, kemudian dalam waktu 3 menit itu juga Pak Ferdy menceritakan rencana-rencana di Duren tiga dan tiga menit itu juga digunakan untuk naik turun ke atas pakai lift dan turun pakai tangga biasa ini yang sesuatu tidak rasional," jelasnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 


Kuat Maruf dituntut 15 tahun penjara, 14 Februari 2023.-Layar Tangkap Youtube-

BACA JUGA:Sambo-Putri Kompak Ajukan Eksepsi

Kategori :