BACA JUGA:Jelang Putusan Kasus Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dihukum Lebih Berat
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.
Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.
“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim. (*)