Jelang Putusan Kasus Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dihukum Lebih Berat

Jelang Putusan Kasus Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dihukum Lebih Berat

Putri Candrawati menangis saat membacakan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.-Layar Tangkap Youtube-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  JPU telah menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pihak keluarga Almarhum Brigadir J menilai hukuman untuk Putri terlalu singkat. 

Keluarga Brigadir J alis Yosua Hutabarat meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Putri Candrawathi dua kali lipat lebih lama dari tuntutan JPU. 

Keinginan itu disampaikan kuasa hukum mereka: yakni Martin Lukas Simanjuntak.

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," ucap Martin Simanjuntak pada Minggu, 12 Februari 2023.

Bagi keluarga Yosua, Putri merupakan sosok yang telah membuat Ferdy Sambo pada akhirnya merancang ide pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Cara Eyelink Foundation dan Unusa Rayakan 1 Abad NU: Bebaskan Indonesia dari Kebutaan

BACA JUGA:Habis Gelap Terbitlah Terang: Kisah Dokter Uyik Unari Berikan 11 Ribu Operasi Katarak Gratis


JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.-Tangkapan layar youtube-

Apalagi Putri Candrawathi sudah mengaku-ngaku diperkosa Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini dugaan pemerkosaan yang dilontarkan pihak Putri Candrawathi masih sebatas tuduhan yang tak ada buktinya.

BACA JUGA:AIR: Film Lahirnya Nike Air Jordan, Catat Tanggal Rilisnya

BACA JUGA: Nakhlaq Vadaq Cetak Sejarah di Puteri Indonesia Jatim 2023, Finalis Berjilbab Pertama yang Masuk Tiga Besar

Namun JPU menduga memang ada perselingkuhan dengan Yosua. Bukan dengan Kuat Maruf.

"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," kata Martin Lukas Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: