Eliezer Pembunuh, tapi Hero Perkara Sambo

Kamis 16-02-2023,04:30 WIB
Reporter : Djono W. Oesman

Dilanjut: ”Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan oleh Yosua. Sehingga terjadi tembak-menembak, Yosua tewas. Jadi, ia (Eliezer) dijanjikan bakal bebas, kasus ini bakal ditutup.” 

Memang, tidak ada saksi ”orang luar” di pembunuhan itu. Yang mengetahui cuma lima orang: Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf. CCTV (sesuai surat dakwaan jaksa) dirusak. 

Jadi, tidak ada orang yang bisa mengungkap rekayasa tembak-menembak itu.

Mahfud: ”Tapi, Eliezer, dengan berani pada 8 Agustus 2022, membuka rahasia bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak-menembak. Meskipun, Eliezer ikut menembak Yosua.”

Keputusan Eliezer mengubah kesaksian (dari tembak-menembak ke pembunuhan langsung) tentu berisiko besar. Maka, ia tak mau disatukan sel dengan Sambo. Takut nyawanya terancam. Permintaan itu dipenuhi Polri. Akhirnya, konstruksi perkara seperti sekarang. Sesuai kondisi sebenarnya.

Jadi, Eliezer dianggap berjasa mengungkap kasus itu. Selama terdakwa, ia berstatus JC (justice collaborator). Atau pelaku kejahatan yang mengungkap kejahatan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya.

Tapi, jangan salah. Uraian Mahfud tentang jasa Eliezer itu dikatakan ke pers Senin (13/2) malam. Langsung dipublikasi pers Selasa (14/2) pagi. Mahfud adalah pejabat tinggi negara. Berpengaruh besar. Pemberitaan pers kredibel.

Sementara itu, vonis hakim terhadap Eliezer dijatuhkan Rabu (15/2) siang. Atau, pada saat pernyataan Mahfud itu sudah sehari sebelumnya tersiar publik. Ketika hakim masih menimbang-nimbang bobot hukuman buat Eliezer.

Apakah vonis majelis hakim terpengaruh uraian Mahfud itu? Sehingga vonis Eliezer 1,5 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara?

Pertanyaan di atas tidak bisa dikonfirmasi kepada siapa pun. Sebab, hakim punya otoritas independen menjatuhkan vonis. Terserah hakim. Apakah majelis hakim terpengaruh atau tidak, terserah mereka.

Tapi, ada satu hal yang memengaruhi vonis hakim meringankan hukuman Eliezer, yang diakui hakim, dan masuk dalam narasi amar putusan vonis Eliezer, adalah kejadian berikut ini.

 

Eliezer Bersimpuh di Lutut Ortu Yosua

Selasa siang, 25 Oktober 2022. Di awal sidang kasus ini. Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ramai. Orang ingin menonton sidang kasus Sambo. Penonton berdesakan. Acara sidang waktu itu: mendengar kesaksian keluarga korban Yosua. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, dan ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.

Hakim memanggil para saksi agar masuk ke ruang sidang. Masuklah Samuel dan Rosti, didampingi kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak. Mereka duduk di deretan depan.

Eliezer yang duduk di kursi terdakwa mendadak bangkit berdiri. Jalan mendekati tempat duduk Samuel dan Rosti. Langsung, Elizer bersimpuh di lutut Rosti. Eliezer menangis, mengucap kata minta maaf.

Kategori :