SURABAYA, HARIAN DISWAY- PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus suap dana hibah di DPRD Jatim. Kasus tersebut telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dkk.
Sudah banyak saksi yang dipanggil dan diperiksa. Mulai beberapa pimpinan kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat Provinsi Jatim.
Dari staf hingga kepala dinas. Unsur pimpinan di DPRD Jatim juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Mereka diperiksa setelah penyidik menggeledah beberapa ruang kerja dan rumah dinas maupun pribadi milik pejabat di Jatim.
Ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak tak luput dari penggeledahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono juga menjadi sasaran penyidik antirasuah. Namun, semua itu belum berakhir. Penyidik terus bekerja.
Kini lima orang lagi yang mereka panggil. Mereka adalah anggota DPRD Jatim. Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, saksi kali ini dipanggil secara khusus ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Semua saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Sahat. Itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dihubungi Harian Disway, Kamis, 16 Februari 2023.
Sebelumnya, Rabu, 1 Februari 2023, KPK juga telah memanggil beberapa orang wakil rakyat yang berkantor di Jalan Indrapura itu. Mulai Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Silahuddin, hingga Blegur Prijanggono. Kemudian, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, dan M. Reno Zulkarnaen.
Namun, Achmad Silahuddin dan Reno Zulkarnaen tidak memenuhi panggilan karena masih menjalani ibadah umrah.
Dalam pemeriksaan Kusnadi dan anggota DPRD, KPK mencecar soal proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim. Pun, proses penetapan hingga menjadi dana hibah yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak menjadi tersangka karena diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut. Disepakati pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat menerima sekitar Rp 5 miliar. Tim penyidik juga akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (*)