Akhirnya Bharada E Pakai Seragam Polisi Lagi: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak Hadiri Sidang Kode Etiknya

Rabu 22-02-2023,14:12 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 22 Februari 2023. Akhirnya ia memakai seragam Polri lagi setelah berbulan-bulan menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Ada 8 saksi yang dihadirkan. Namun tiga orang saksi kunci malah tak hadir karena masalah administrasi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

 

Tiga orang itu sudah ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang jadi otak pembunuhan divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

 

"3 orang (Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal) ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

 

Meski tidak hadir, tiga saksi tersebut mengirimkan keterangan tertulis.


Bharada E-Disway.id/Anisha Aprilia-

 

BACA JUGA:Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Bisa Kembali ke Polri

 

"Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya. jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu tapi nilainya sama dengan hadir langsung ini kehadirannya karena sesuatu hal. Jadi dapat dipertanggungjawabkan di depan sidang komisi kode etik," ungkapnya. 

 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. 

 

Sidang juga dihadiri oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti. 

 

"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia. 

 

Ini nama pimpinan sidang etik itu:

    Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri). Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri). Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.

 

Ada harapan Bharada E bisa jadi polisi lagi. Sebab, hukumannya di bawah 2 tahun. Jika lebih dari itu, maka secara otomatis dia bakal mendapatkan pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH). (*) 

Kategori :