SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, malah jadi arena tinju. Seorang advokat bernama Fredrik Renaldy menjadi korban penganiayaan di depan ruang sidang Garuda 2, Selasa, 28 Februari 2023.
Kejadian itu bermula dari cekcok antara Advokat Jan Labobar dan Ricky Eliyer Au Batuwael. Cekcok itu sendiri dipicu saat Jan Labobar yang merasa tersinggung dengan sikap Ricky yang mengangkat bokongnya ke arah Jan Labobar.
“Waktu itu saya sedang membahas soal bukti akte kelahiran yang dihadirkan ke persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ricky adalah tergugat 3. Karena dia menyinggung saya akhirnya kita cekcok,” ungkap Jan Labobar, saat ditemui Harian Disway usai membuat laporan di Polsek Sawahan.
Fredrik yang menyaksikan sejawatnya cekcok dengan Ricky, berniat melerai. Fredrik sendiri merupakan kuasa hukum turur tergugat.
Namun niat baiknya itu justru mendapatkan bogem mentah dari Ricky. Hingga memar di mata sebelah kirinya.
Usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, Fredrik langsung melapor ke Polsek Sawahan. Laporan Fredrik diterima dan didaftarkan dengan nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023, pada pukul 13.00 WIB.
Saat ini Fredrik tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. “Tadi dia rencananya visum di Bhayangkara, diantar penyidik Polsek Sawahan. Tapi ternyata dokter menyarankan untuk rawat inap,” beber Jan Labobar.
Dari informasi yang diterima Harian Disway, Ricky baru saja keluar dari Lapas Kelas I Malang-Lowokwaru, pada Desember 2022. Atas kasus penganiayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Mangko nomor teleponnya belum dapat dihubungi. (*)