Empat Anggota DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri

Selasa 07-03-2023,16:26 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Empat Anggota DPRD Jatim tak boleh ke Luar Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan untuk mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim itu.

 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

 

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019- 2024,” ujar Ali, Selasa, 7 Maret 2023.

 

BACA JUGA:Lagi, KPK Panggil Lima Anggota DPRD Jatim

BACA JUGA:KPK Juluki Rafael: Pola Silatnya Canggih

 

Tidak dirinci siapa saja anggota dewan yang kena pencekalan ke LN itu. Ali hanya menjelaskan bahwa mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. “Keempatnya masih saksi,” kata Ali.

 

Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan. Atau sampai Juli 2023. Jika diperlukan, pencegahan bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan penyidikan. 

 


KPK kembali melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Rabu 21 Desember 2022. -Julian Romadhon-Harian Disway

 

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” tambah Ali.

 

Kasus yang menyeret Politisi Golkar Sahat Tua Simanjuntak itu memang merembet ke mana-mana. KPK memeriksa pimpinan, anggota DPRD Jawa Timur beserta staf di sana. 

 

BACA JUGA:Kasus Mario Bikin Bapaknya Diperiksa KPK

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Giliran Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Diperiksa KPK

 

Salah satunya Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Gara-gara kasus itu, Kusnadi mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim awal Februari lalu.

 

KPK juga memeriksa Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, Alyadi, Anwar Sadad, Abdul Halim, dan Agung Mulyono.

 

Dalam rilis sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang dari hibah kelompok masyarakat (pokmas) sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena sudah memuluskan aliran hibah. (*)

Kategori :