Pegawai DJP Banyak Nyambi Jadi Konsultan Pajak

Jumat 10-03-2023,06:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

Selain itu, KPK berencana merombak seluruh peraturan terkait LHKPN. Revisinya bakal dilaksanakan pada tahun ini. Salah satunya, mewajibkan seluruh pegawai di kementerian lembaga yang melaksanakan pelayanan publik turut menyetor LHKPN.

"Yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," kata Pahala. Pertimbangan itu diambil usai belajar dari kasus Rafael. Maka pegawai biasa pun bakal dikenai kewajiban menyetor LHKPN nanti.

Ketentuan yang mau diubah ini juga terkait dengan peraturan di KPK. Peraturan LHKPN sebagaimana diketahui terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.

Menurutnya, para pegawai yang sangat berhubungan dengan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya. Terutama kepada pegawai yang belum wajib setor LHKPN.

Saat ini, seluruh pegawai KPK sudah diwajibkan setor LHKPN. Bahkan hingga tingkatan sopir. Ia berharap instansi lain mewajibkan hal yang sama. Sehingga praktik gratifikasi atau suap bisa lenyap.

Revisi aturan terkait LHKPN juga mewajibkan menyertakan surat kuasa saat melengkapi LHKPN. Ini bertujuan supaya KPK mudah mengonfirmasi harta-harta yang dilaporkan ke pihak lain seperti perbankan dan pertanahan.

Tanpa surat kuasa itu, gerak KPK menjadi sangat terbatas. Tidak bisa ke instansi yang terkait. "Dan itu sekarang lagi tren orang nggak ngirim surat kuasa," kata Pahala. (*)

 

Kategori :