Diputus Pailit, 10 ribu Korban PT. Sipoa Propertindo Abadi Menunggu Hasil Lelang Aset

Kamis 30-03-2023,10:23 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT Sipoa Propertindo Abadi pun resmi dinyatakan pailit. Keputusan itu diambil oleh Hakim Slamet Soeripto selaku Hakim pada sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu, 27 Maret 2023. 

Sedari pagi PN Surabaya sudah terlihat ramai. Beberapa orang duduk berkelompok. Rupanya mereka adalah  korban pembelian properti yang dijual oleh PT. Sipoa Propertindo Abadi.

Saat sidang dimulai, puluhan korban masuk dan memadati ruang Cakra tempat digelarnya sidang. Sidang belum dimulai, namun situasi langsung memanas. Korban yang merasa tertipu dengan promosi apartemen murah itu, menyoraki Firman Wahyudi selaku kuasa Hukum PT. Sipoa. Pasalnya, ia hanya datang sendirian. Padahal para korban berharap pemilik Sipoa sendirilah yang harus hadir ke persidangan.

Firman menjelaskan bahwa kliennya sedang sakit. Sontak alasan itu membuat ia disoraki. Ruang sidang menjadi riuh. Para korban terbawa emosi. Pasalnya, mereka merasa sangat dirugikan oleh PT. Sipoa.

Dari 10 ribu orang korban, rata-rata mengambil lebih dari 2 unit. Mereka kehilangan uang ratusan juta. Sedangkan pihak pengembang berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 160 miliar.

Ketegangan mulai mereda. Kuasa hukum berkesempatan menjelaskan cara PT. Sipoa membayar hutangnya kepada pihak yang terlanjur membeli unit apartemen. 

“Pertama, kami (developer) meminta waktu lima tahun, untuk mengembalikan dana ke para pembeli. Untuk skema pembayarannya sendiri dimulai 3 tahun dari perkara ini diputus,” ujar Firman di muka persidangan. Dijelaskan pula olehnya, bahwa saat ini pengembang masih mencari investor.

Sekali lagi, Para korban terpancing emosinya. Persidangan kembali memanas. Tawaran itu dianggap sesuai, dan langsung ditolak.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Hakim Slamet Soeripto mencoba menengahi. Para debitur (pembeli) diminta voting. Opsinya, PT Sipoa Propertindo Abadi diberi waktu merevisi proposal perdamaian atau langsung dinyatakan pailit.

Sudah diduga, hasilnya mayoritas debitur memilih developer dinyatakan pailit. Dengan demikian, semua aset PT. Sipoa Propertindo Abadi akan dijual atau dilelang oleh kurator. Kemudian hasilnya digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban.


Korban PT. Sipoa menanti keputusan nasib uang mereka--

Menanggapi keputusan itu, Firman Wahyudi hanya bisa pasrah. “Keputusan tersebut sudah bijak. Kami ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

Sementara itu, Samsul Huda salah satu korban berbagi cerita kepada awak media. Pria yang baru setahun lalu pensiun dari salah satu perusahaan BUMN itu mengatakan, awalnya ia ingin menabung aset dihari tuanya nanti. Samsul pun mempersiapkannya jauh-jauh hari, delapan tahun sebelum ia pensiun.

Suatu hari ia melihat sebuah iklan. Di brosur yang didapatnya, ada penjualan apartemen murah di wilayah Tambak Oso, Sidoarjo. Harganya terbilang sangat murah, yaitu Rp 145 juta. Pembayarannya bisa dicicil juga.

“Pada iklan itu ada foto Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Illah. Jadi membuat saya yakin,” terang warga Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini.

Akhirnya Samsul memutuskan memberi uang muka Rp 15 juta. Setiap bulanya ia mencicil Rp 2 juta. Namun setiap kali ia melewati lokasi pembangunan apartemen, tidak ada tanda-tanda pembangunan. Hingga 3 tahun tempat itu masih berupa rawa. Samsul pun menaruh curiga.

Kategori :