SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga Polsek jajaran Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal hingga pekan ketiga Ramadan.
Diawali Senin, 27 Maret 2023 lalu, Polsek Tambaksari mengamankan 167 botol miras berbagai merk. Miras dengan kadar alkohol hingga diatas 40 persen itu, dirampas dari tangan MJK (51) warga Jalan Gubeng Kertajaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, malam sebelumnya anggota Polsek mengamankan 32 remaja yang sedang berpesta miras di Jalan Gubeng Masjid.
"Usai melakukan sehari pemeriksaan, mereka mengakui beli miras di Jalan Gubeng Kertajaya," ujar Ari Bayuaji.
Lima hari kemudian disusul oleh Polsek Sukolilo. Sebanyak 240 liter miras jenis moke dibawa ke Mapolsek. Saat diamankan, Miras khas Nusa Tenggara Timur (NTT) ini masih dalam kemasan jerigen 30 liter berwarna biru. Turut diamankan pula penjualnya YF (29).
Miras hasil tangkapan Polsek Sukolilo-Pace Morris - Harian Disway-
"Ketika kami dalami, ternyata benar, tersangka menjual miras yang mengaku mendapatkan miras oplosan tersebut langsung dari Flores," ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh, Minggu, 2 April 2023.
Dari pengakuan Y, miras yang ia dapat diecer ke botol air mineral ukuran 600 ml. Kisaran harganya mencapai Rp 50 ribu - Rp75 ribu. "Artinya, anggota Polsek Sukolilo telah menyita belasan juta miras oplosan jenis moke di saat bulan Ramadan,” beber Sholeh.
Dan terakhir pada Sabtu malam, 8 April 2023, Polsek Simokerto mengamankan 30 botol arak kemasan 600 ml. Miras oplosan itu, didapat dari sebuah warung di Jalan Kertopaten, Sidodadi.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung melakukan penggerebekan,” kata Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto, saat dikonfirmasi Harian Disway, Minggu dini hari, 9 April 2023.
Anggota Polsek Simokerto menunjukkan hasil tangkapan miras, Minggu, 9 April 2023-Pace Morris - Harian Disway-
Penjualnya SF (55) sudah 5 kali tertangkap. Namun ia selalu berkilah bahwa barang haram itu bukan miliknya. "Jadi ini usaha keluarga. Jadi, saat digerebek SF ini selalu berdalih jika miras ini punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain," kata Dwi Nugroho.
"Tiga kali kami gerebek, SF menjual miras dengan berbagai merk yang disembunyikan di dalam warung dan rumahnya. Namun, dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada di depan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia (SF)," imbuh alumni Akpol 2010 itu.
Para pedagang miras ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan. (*)