JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Putri Candrawati. Dengan demikian, maka istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama 20 tahun.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dalam memutus perkara tersebut. Diantaranya, Majelis hakim tingkat pertama, telah melakukan tindakan yang benar dalam memeriksa serta memutus perkara. Alat bukti yang digunakan dalam persidangan juga sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP. “Setelah pengadilin Tinggi membaca, mempelajari dengan cermat, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka putusan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023, harus tetap dipertahankan. Dan karenanya harus pula dikuatkan,”ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk menolak banding dari Ferdy Sambo. Dengang demikian Ferdy Sambo tetap dengan Vonis Hukuman mati, sementara Putri Candrawathi harus menjalani 20 tahun penjara. Namun meski demikian, keduanya masih diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)Banding Sambo dan Putri Chandrawati Tak Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rabu 12-04-2023,15:49 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #vonis banding putri candrawathi
#vonis banding ferdy sambo
#putri candrawathi
#pengadilan tinggi dki jakarta
#pengadilan negeri jakarta selatan
#istri irjen ferdy sambo
#ferdy sambo
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Selasa 27-02-2024,17:23 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs
Senin 16-10-2023,07:01 WIB
Sangar! Ayah Mirna Salihin Pernah Suplai Senjata untuk TNI, Ini Bisnis Edi Darmawan yang Kontroversial
Minggu 08-10-2023,01:02 WIB
Review Dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Tak Ada Hal Baru
Rabu 09-08-2023,10:00 WIB
Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,07:49 WIB
AC Milan Tampil Lebih Cair dengan 4-4-2, Ini Penyesuaian Ruben Amorim
Selasa 22-09-2026,12:58 WIB
Minim Gol, Goncalo Ramos Justru Tunjukkan Peran Penting di AC Milan
Selasa 22-09-2026,13:08 WIB
Istri Bunuh Suami di Sumsel dengan Banyak Tikaman: Takut Hilang Kendali
Senin 21-09-2026,18:51 WIB
Soal Pelantikan Rektor Uinsa, Komisi VIII Endus Intervensi Kementerian hingga Isu Panggilan Kejaksaan
Senin 21-09-2026,19:49 WIB
Aksi Mahasiswa Segel Gerbang Uinsa Tanpa Batas Waktu, Desak Rektor Prof Muzakki Mundur
Terkini
Selasa 22-09-2026,18:00 WIB
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Kitab Al-Hikam Sambut Hari Santri Nasional 2026
Selasa 22-09-2026,16:33 WIB
Sinopsis Bisikan Desa Gringsing, Aghniny Haque Terjebak di Desa Penuh Misteri
Selasa 22-09-2026,16:00 WIB
Menjelajah Lautan Teduh (10): Mencari Bekal Sebelum Melintasi Pasifik
Selasa 22-09-2026,16:00 WIB
6 Ciri-Ciri Radiator Motor Bocor, Indikator Suhu Menyala hingga Reservoir Kering
Selasa 22-09-2026,15:45 WIB