JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Putri Candrawati. Dengan demikian, maka istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama 20 tahun.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dalam memutus perkara tersebut. Diantaranya, Majelis hakim tingkat pertama, telah melakukan tindakan yang benar dalam memeriksa serta memutus perkara. Alat bukti yang digunakan dalam persidangan juga sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP. “Setelah pengadilin Tinggi membaca, mempelajari dengan cermat, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka putusan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023, harus tetap dipertahankan. Dan karenanya harus pula dikuatkan,”ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk menolak banding dari Ferdy Sambo. Dengang demikian Ferdy Sambo tetap dengan Vonis Hukuman mati, sementara Putri Candrawathi harus menjalani 20 tahun penjara. Namun meski demikian, keduanya masih diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)Banding Sambo dan Putri Chandrawati Tak Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rabu 12-04-2023,15:49 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #vonis banding putri candrawathi
#vonis banding ferdy sambo
#putri candrawathi
#pengadilan tinggi dki jakarta
#pengadilan negeri jakarta selatan
#istri irjen ferdy sambo
#ferdy sambo
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Selasa 27-02-2024,17:23 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs
Senin 16-10-2023,07:01 WIB
Sangar! Ayah Mirna Salihin Pernah Suplai Senjata untuk TNI, Ini Bisnis Edi Darmawan yang Kontroversial
Minggu 08-10-2023,01:02 WIB
Review Dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Tak Ada Hal Baru
Rabu 09-08-2023,10:00 WIB
Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,15:03 WIB
Update Pemain Persebaya Jelang Lawan Arema FC: Tumbas Membaik, Toni Masih Diperiksa
Rabu 23-04-2025,06:47 WIB
Rating Pemain Barcelona Pasca Kalahkan Mallorca 1-0, Olmo-Pedri Oke!
Rabu 23-04-2025,04:48 WIB
Nantes vs PSG 1-1: Les Parisiens Masih Tak Terkalahkan
Rabu 23-04-2025,05:36 WIB
Man City vs Aston Villa 2-1: Matheus Nunes Amankan Tiket UCL
Selasa 22-04-2025,18:05 WIB
Kursi Pelatih Real Madrid Memanas, Xabi Alonso dan Solari Jadi Opsi Pengganti
Terkini
Rabu 23-04-2025,14:13 WIB
Cuma Modal NIK KTP, Warga Bisa Cek dan Cairkan 3 Bansos Ini di Mei 2025!
Rabu 23-04-2025,14:00 WIB
Tea Tasting & Mixology di Hotel Ciputra World Surabaya, Rayakan Hari Kartini dan Hari Teh Sedunia
Rabu 23-04-2025,13:00 WIB
Paus Fransiskus Meninggal karena Stroke: Kenali 5 Gejala dan 8 Cara Pencegahannya
Rabu 23-04-2025,12:55 WIB
LG Batal Investasi Rp129,9 T di Indonesia, Prabowo Bilang Begini
Rabu 23-04-2025,12:50 WIB