JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Putri Candrawati. Dengan demikian, maka istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama 20 tahun.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dalam memutus perkara tersebut. Diantaranya, Majelis hakim tingkat pertama, telah melakukan tindakan yang benar dalam memeriksa serta memutus perkara. Alat bukti yang digunakan dalam persidangan juga sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP. “Setelah pengadilin Tinggi membaca, mempelajari dengan cermat, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka putusan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023, harus tetap dipertahankan. Dan karenanya harus pula dikuatkan,”ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk menolak banding dari Ferdy Sambo. Dengang demikian Ferdy Sambo tetap dengan Vonis Hukuman mati, sementara Putri Candrawathi harus menjalani 20 tahun penjara. Namun meski demikian, keduanya masih diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)Banding Sambo dan Putri Chandrawati Tak Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rabu 12-04-2023,15:49 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #vonis banding putri candrawathi
#vonis banding ferdy sambo
#putri candrawathi
#pengadilan tinggi dki jakarta
#pengadilan negeri jakarta selatan
#istri irjen ferdy sambo
#ferdy sambo
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Selasa 27-02-2024,17:23 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs
Senin 16-10-2023,07:01 WIB
Sangar! Ayah Mirna Salihin Pernah Suplai Senjata untuk TNI, Ini Bisnis Edi Darmawan yang Kontroversial
Minggu 08-10-2023,01:02 WIB
Review Dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Tak Ada Hal Baru
Rabu 09-08-2023,10:00 WIB
Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas
Terpopuler
Sabtu 02-08-2025,19:00 WIB
Aplikasi Penghasil Uang JoyQuiz, Bikin Isi Dompet Menyala dengan Saldo DANA Rp 1.500.000!
Sabtu 02-08-2025,18:00 WIB
Daftar Pemeran Drakor Beyond The Bar, Lee Jin Wook Beradu Akting dengan Chaeyeon I.O.I
Sabtu 02-08-2025,20:29 WIB
Hulk is Back! Spider-Man: Brand New Day Siap Guncang MCU Tahun Depan
Sabtu 02-08-2025,17:35 WIB
Somkiat Chantra Out! Honda Tegaskan MotoGP Kini Hanya untuk yang Kompetitif
Minggu 03-08-2025,04:20 WIB
Rating Pemain Bayern Munich Pasca Menang 2-1 atas Lyon: Olise Bersinar, Diaz Terbukti
Terkini
Minggu 03-08-2025,16:17 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Hole and Win, Sedot Uang Rp 50 Ribu untuk Beli Kuota Internet!
Minggu 03-08-2025,15:49 WIB
Dari F1 ke MotoGP, Gunther Steiner Beli Tech3 Racing 20 Juta Euro
Minggu 03-08-2025,15:10 WIB
Alwi Farhan Juara Macau Open 2025, Singgung Soal Atap Bocor
Minggu 03-08-2025,14:55 WIB
Messi Cedera Hamstring, Inter Miami Selamat Lewat Adu Penalti
Minggu 03-08-2025,14:30 WIB