Sahat Tua Simandjuntak Keberatan Daftar Pengeluarannya Dibeberkan KPK di Persidangan

Kamis 13-04-2023,05:04 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Berbagai fakta menarik terus terungkap dalam sidang kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Salah satunya ketika Sahat menjadi saksi untuk dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Selasa, 10 April 2023. Keduanya adalah pemberi suap.

 

Dalam sidang yang berlangsung hingga 13 jam itu, jaksa membeberkan 30 barang bukti. Sebagian besar barang bukti milik Sahat: bukti transfer, catatan pembagian uang, uang tunai dan juga pengeluaran pribadi Sahat untuk belanja dalam waktu satu tahun.

 


Sahat Tua Simandjuntak saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Selasa, 11 April 2023-Pace Morris - Harian Disway-

 

Dari catatan pengeluaran pribadi Sahat, terungkap pada tahun 2020 lalu ia memiliki pengeluaran sebesar Rp 4.329.000.000. Sangat fantastis. Apalagi diketahui pada saat itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. 

 

Sebagian besar pengeluarannya itu diperuntukan membeli barang-barang branded. Seperti, tas Dior Rp 90 juta, dua tas Chanel yang dibeli dengan harga Rp 90 juta dan Rp 105 juta, serta tas LV  seharga Rp 45 juta. 

 

Sahat juga tercatat pernah menyewa kamar hotel di Sheraton Surabaya selama sebulan. Dengan tagihan mencapai Rp 54 juta. Sementara untuk sewa apartemen One Icon Surabaya ia mengeluarkan Rp 220 juta. Ada pula sewa apartemen di Thamrin Jakarta seharga Rp 225 juta untuk setahun. 

Saat Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti pengeluaran politisi asal Sumatera Utara itu, ia terlihat keberatan. “Kok dimunculkan pak, itukan masalah pribadi saya,” kata Sahat.

 

Meski demikian, JPU tetap menunjukan bukti tersebut di persidangan. “Inikan bukti yang disita dari saksi, saat penggeledahan di rumah saksi,” kata Arif Suhermanto salah satu Jaksa. (*)

Kategori :