-Grafis: Annisa Salsabila-Harian Disway-
Ironisnya, pengembalian uang dari penanganan kasus korupsi selisih jauh dengan nilai yang dikorupsi. Nilainya tak pernah sampai Rp 1 triliun sejak 2017. Maka, bagi Mahdfud, pengesahan RUU Perampasan Aset ini bersifat mendesak.
"Dari semua negara anggota G20, cuma Indonesia yang belum punya," tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Indonesia pun belum bisa tergabung dalam The Financial Action Task Force (FATF). Yakni organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pada rapat pembahasan kemarin, semua kementerian sudah satu suara. Tidak ada substansi yang direvisi. Catatan kecil hanya berupa kesalahan ketik (typo).
Mahfud juga menegaskan komunikasi dengan para pimpinan partai politik bakal terus dilakukan. Baik melalui media terbuka maupun pertemuan tertutup. Sebab, katanya, itu menjadi keharusan di negara demokrasi. "Kita jalankan. Tapi, semua tampak sama. Ingin RUU Perampasan aset ini segera sampai ke DPR," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. (*)