Mudik Tanpa Tinggalkan Salat Fardu, Simak Syarat-Syarat Mengqadhanya

Kamis 20-04-2023,18:37 WIB
Reporter : Zahronia Firdaus
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Mudik merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat, khususnya apabila menjelang perayaan hari besar keagamaan. Pada waktu itu, masyarakat akan berbondong-bondong menempuh perjalanan menuju kampung halaman. 

Perjalanan tersebut juga kerap kali memakan waktu yang cukup lama dan jarak yang jauh. Belum lagi jika terjebak dalam kemacetan. Maka tidak mustahil apabila kita melewatkan waktu shalat.

Sebagai seorang muslim, salat merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan. Maka dari itu, Islam memiliki keringanan kepada orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk menggabungkan atau mengqadha salatnya.

Meski begitu, mengqadha salat tidak bisa dilakukan seenaknya. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Sirr dan Jahr

Salat fardu yang dikerjakan pada waktunya disunahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu salat Maghrib, Isya, dan Subuh. Sedangkan bacaan pada salat Zuhur dan Asar disunahkan untuk dibaca lirih (sirr).

Dalam mengqadha saalat, pembacaan secara sirr dan jahr mengikuti asal shalatnya atau dilakukan saat qadha. Beberapa ulama memiliki peraturan sirr dan jahr yang berbeda, seperti: 

  • Menurut mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah pembacaan sirr dan jahr dalam mengqadha shalat mengikuti waktu asalnya.
  • Menurut mazhab Asy-Syafi'iyah, bacaan qadha shalat dikeraskan apabila dikerjakan saat malam hari dan dilirihkan saat siang hari. 

2. Diurutkan

Rasulullah SAW. melakukan qadha salat dengan melakukannya secara berurutan, yaitu dari Zuhur, Ahar, Maghrib dan Isya ketika sedang terdesak. Namun, saat ini para ulama tidak lagi mengharuskan salat qadha dilakukan secara berurutan seperti itu.

3. Didahului Azan dan Iqamah

Adalah sunnah untuk melakukan qadha salat didahului dengan azan dan iqamah. Apabila salat yang dikerjakan terdiri dari beberapa salat sekaligus, maka azan cukup dilakukan satu kali tapi tetap diselingi dengan iqamah tiap salamnya. 

Sementara itu, jika salat qadha dikerjakan di antara waktu yang terpisah, maka disunahkan untuk mengawali dengan azan dan iqamah di masing-masing salatnya.

4. Qadha Shalat Berjamaah 

Sebuah sunnah jika qadha salat dilakukan secara berjamaah. Dalam mengqadha salat fardhu, diperbolehkan seorang imam yang menebus salat Ashar sedangkan makmumnya mengqadha salat Zuhur dan Isya.

Namun, akan menjadi haram apabila seorang imam mengqadha shalat Zuhur, Asar, atau Isya, sedangkan makmumnya mengqadha salat Subuh atau Maghrib.

Tags :
Kategori :

Terkait