“Ada mantan istrinya juga yang memberikan keterangan kepada kita juga. Dan semua informasi itu sudah kita berikan kepada pihak Polda Jatim,” bebernya.
Pada kasus ini Uya mengaku memberikan layanan pengacara gratis untuk mengadvokasi para TKW.
Kasus ini juga sudah diadukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong, dan berkoordinasi dengan Hubinter.
Uya melontarkan pujian dengan kinerja Polda Jatim,dengan terungkapnya kasus ini. Karena menurutnya penanganan kasus ini oleh Ditreskrimum, sangat cepat. Itu mematahkan keraguan para TKW yang beranggapan nantinya kasus mereka tidak akan diproses.
“Sebelum laporan, ternyata tim Polda Jatim sudah lebih dulu menjemput bola. Dengan langsung datang ke korban yang inisialnya E yang sudah pulang ke Indonesia. Korban ini yang punya hutang di 7 bank. Dengan nominal ratusan juta,” ungkap ayah Cinta Kuya ini.
Sebelumnya diberitakan Harian Disway, Berawal dari perkenalan lewat aplikasi tantan , belasan PMI jadi korban penipuan dan pemerasan. Pelakunya adalah Moch Farouk Fajar, warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya.
BACA JUGA:Kenalan di Aplikasi Tan Tan, Pria Surabaya Perdayai Belasan TKW
Saat berkenalan melalui tan tan , Farouk menggunakan identitas palsu. Ia memakai nama Kenny Hermansyah. Dengan titel Ir (Insinyur) di depan dan Sarjana Hukum (SH) serta Magister Hukum (MH), dibelakang nama palsunya, ia mengaku sebagai pengusaha. Kepada beberapa korban, ia juga mengaku sebagai pengusaha dan anggota polisi.
Korbanya dijanjikan akan dinikahi. Untuk melicinkan aksinya, pelaku yang tinggal di Surabaya mendatangi korbannya ke Hongkong. Bahkan ia berani menemui keluarga korban di kampungnya. (*)