SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kota Surabaya jadi urutan pertama dalam pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Sebanyak 1141 orang pekerja di Surabaya melapor ke Posko THR LBH Surabaya.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya Dimas Prasetyo mengatakan, ribuan pekerja itu berasal dari 9 Perusahaan yang ada di Kota Pahlawan. Selain Surabaya, ada pula dari daerah lain. Yakni Gresik 418 karyawan, Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 52 pekerja.
"Laporan yang kami terima di Posko Pengaduan THR tahun 2023 total 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja," kata Dimas, Rabu, 26 April 2023.
BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Buntut Kasus Penganiayaan Ken Admiral
BACA JUGA:7 Rekomendasi Drakor Tentang Dunia Kpop
Dari 1.761 pelapor tersebut, ada sebanyak 1141 orang bekerja di wilayah Surabaya, kemudian 418 karyawan bekerja di Gresik, kemudian 150 orang bekerja di Pasuruan, sementara sisanya 52 orang bekerja di Sidoarjo.
"Status pekerja yang dilanggar adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149 orang, buruh harian lepas 30 orang, dan alihdaya (outsourcing) 29 orang," rincinya.
Sebesar 65 persen pelapor mengaku THR-nya hanya dibayar sebagian. Ada 31 persen lainya tidak dibayarkan sama sekali. Sementara yang 2 persen pelapor THR dicicil dan telat diberikan. Laporan pelanggaran inipun sudah ditindaklanjuti. LBH Surabaya meneruskannya ke Disnakertrans Provinsi Jatim tanggal 18 April 2023 lalu.
LBH Surabaya masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan. Sekaligus memantau langkah yang dilakukan Disnakertrans Jatim, selama dua pekan kedepan.
BACA JUGA:Dampak Kebakaran Depo Plumpang, Salah Siapa dan Harus Bagaimana?
BACA JUGA:Breaking News! PPP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, KIB Pecah atau PDIP Bergabung?
Diharapkan, Kementerian Tenaga Kerja selaku bagian dari Pemerintah turun tangan terkait permasalahan THR. “Agar tak ada lagi perusahaan tidak memenuhi salah satu hak para pekerja tersebut. Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada," pungkas Dimas.(*)