WNA Australia yang Meludahi Imam Masjid Jadi Tersangka Polrestabes Bandung

Senin 01-05-2023,22:24 WIB
Reporter : Gunawan Sutanto
Editor : Gunawan Sutanto

Seorang warga negara asing (WNA) yang Meludahi Imam Masjid di Bandung Jawa Barat resmi menjadi tersangka. WNA bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu juga sudah ditahan di Polrestabes Bandung.

Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton sudah diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.

Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasihat hukum. Dari peeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, polisi sudah melakukan penahanan terhadap WNA tersebut di Mapolrestabes Bandung," kata Budi.

Kata Budi, WNA itu berdasarkan keterangannya mengaku beragama Islam. Ia seorang mualaf.

“Sampai saat in pemeriksaan tetap berjalan. Saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” ujar Budi.

Motif tersebut belum terungkap karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

"Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena, kan, ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi," ujarnya.

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, Jumat, 28 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.(jpnn/*)

Kategori :