Zulfanny Pasa (26) pemeran Ikal kecil di Film Laskar Pelangi ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Ia juga pernah tersangkut masalah hukum pada 2017. Saat itu Ikal Laskar Pelangi terlibat kasus penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang melibat Ikal Laskar Pelangi itu terjadi di Belitung.
Pada pertengahan 2017, Ikal beserta dua orang lainnya, Bambang dan Acmat melakukan penganiayaan terhadap Dendi, di Jalan Murai, Tanjungpandan, Belitung. Zulfanny pun dilaporkan oleh korban ke wilayah hukum Polres Belitung.
Setelah itu, ketiganya diproses secara hukum. Dilanjut dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Zulfanny dan kedua temannya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Agustus 2017 kasus itu naik ke persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mampu membuktikan Ikal Laskar Pelangi dan dua temannya bersalah.
Zulfanny pun dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. Kejari Belitung saat itu mengajukan tuntutan penjara selama 2 bulan.
Pada Oktober 2017, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan penjara selama 1 bulan 10 hari.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim memastikan memang pernah ada kasus pidana yang melibatkan Zulfanny Pasa. Kasus itu terkait pengeroyokan dan disidangkan di pengadilan.
"Perkara itu sudah divonis," kata Imam Mualim kepada Belitong Ekspres (Disway.id National Network).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Gantung, Polres Belitung Timur (Beltim) mengamankan Zulfanny Pasa, pemeran Ikal kecil di film Laskar Pelangi.
Ikal Laksar Pelangi bersama rekannya diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Raya Manggar-Gantung, Sabtu (28/4) dini hari.
BACA JUGA: Demi Bawa Uang untuk Mertua, Ikal Laskar Pelangi Lakukan Penipuan Bermodus Open BO Istri
Berdasarkan hasil konfirmasi Belitong Ekspres usai oleh Satreskrim Polres Beltim melakukan olah TKP, Ikal dkk juga terlibat pidana kejahatan lainnya.
Selain dugaan tindak pidana membawa sajam Samurai tanpa ijin, Ikal bersama 4 laki-laki dan 1 perempuan juga diduga melakukan tindak pidana penipuan. Penangkapan dilakukan Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB.(*)