Praktek Return Fee Proyek
Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji
Djoko menyebut, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan/pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi belum digunakan sepenuhnya. Masih ada praktek return fee kisaran 10 – 15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang.
Hal ini seharusnya bisa diantisipasi dengan adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan.
“Tapi kenyataan di lapangan konsultan pengawas bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan. Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktor, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan,” jelas Djoko.
BACA JUGA:Agus Prayogo dan Odekta Naibaho Kawinkan Emas Maraton di SEA Games 2023
Selain itu, konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan.
Djoko menyebut, proyek jalan yang dikerjakan hanya dengan prosentase 60 persen dari nilai kontrak saja sudah cukup bagus. “Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non teknis,” jelasnya.(*)