Manajer: Kita Staycation, yuk…

Senin 08-05-2023,04:50 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Lalu, AD didatangi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni, ditanya kronologinya. Diceritakan semua. Maka, AD yang didampingi Obon dan beberapa anggota DPR RI dari Fralsi PDIP melapor ke Polres Bekasi, Sabtu, 6 Mei 2023.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia berjanji mengusut laporan tersebut.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikonfirmasi wartawan, menyatakan akan mendalami informasi tersebut. Ia katakan: ”Saya akan menugaskan disnaker untuk mendalami informasinya.”

Dilihat dari reaksi dua petinggi daerah itu, tampak bahwa mereka kurang reaktif. Selow saja. Juga, tak ada reaksi dari Komnas Perempuan meski kehebohan di medsos soal staycation itu berlangsung berhari-hari pekan lalu. Partai Buruh sepertinya tak tahu. Setidaknya, tak seheboh demo mereka di gedung DPR.

Kasusnya sepele, tapi proses hukumnya rumit. Memang, ada bukti WA dan percakapan telepon. Namun, korban belum di-staycation (penetrasi seks). Korban tidak mengatakan ada pelecehan seks fisik, misalnya, dicolek atau diraba daerah sensitif seksual.

Perkara hukum terkait bukti dan saksi. AD mengatakan, teman-teman kerja di situ mengatakan, si manajer biasa begitu. Namun, belum tentu teman-teman itu berani bersaksi begitu, yang berarti gambling status kontrak kerja.

Kasus beginian jadi problem sedunia. Di Amerika Serikat (AS) baru dihebohkan setelah tahun 1979. Setelah sebuah buku beredar.

Prof Catharine Alice MacKinnon dalam bukunyi yang bertajuk Sexual Harassment of Working Women: A Case of Sex Discrimination (Yale University Press, 1979) menyatakan, kasus begituan sudah sangat kuno. 

Ada sejak Revolusi Industri tahun 1760–1850 di Britania Raya. Saat perubahan besar-besaran bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi menuju industri.

Industri yang awalnya didominasi pekerja pria kemudian dimasuki pekerja wanita. Saat itulah terjadi kasus staycation. Catharine menyebutnya sebagai workplace related sexual violence (WRSV).

Catharine kelahiran 7 Oktober 1946 di Minneapolis, Minnesota, AS. Dia guru besar ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Michigan, AS, sejak 1990, dan profesor hukum tamu James Barr Ames di Fakultas Hukum Harvard University, AS.

Buku Catharine itu diakui para intelektual AS sebagai pemicu gerakan hukum kaum wanita menggugat pelecehan seksual oleh pria di tempat kerja. Pada masa sebelumnya, pekerja wanita yang dilecehkan pria diam saja. Atau, aparat hukum yang dilapori ogah-ogahan mengurus. Entah diskriminatif atau proses hukumnya rumit.

Istilah SV (sexual violence) didefinisikan sebagai penetrasi (mengarah ke tindakan seksual) yang tidak diinginkan, dengan menggunakan kekerasan atau difasilitasi suatu kondisi. Termasuk di tempat kerja, karena difasilitasi kondisi antara pelaku dan korban kerap bertemu di tempat kerja.

SV mulai yang ringan, pelaku bicara mengarah atau menunjukkan gambar aktivitas seksual kepada korban. Pelaku menyentuh bagian sensitif seksual korban. Pelaku mengajak korban berhubungan seksual dalam relasi kuasa (atasan-bawahan) atau setara (teman kerja selevel). Sampai pemerkosaan, baik melalui alat bantu minuman keras, narkoba, maupun ancaman bersenjata atau tanpa senjata.

Kasus staycation pabrik kosmetik di Cikarang itu termasuk definisi tersebut.

Tapi, alamak… di AS sendiri gugatan hukum WRSV tidak sepenuhnya jalan. Antara jalan dan tidak. Itu karena korban malu (terpaksa) terpublikasi, atau aparat hukum yang ogah-ogahan, atau aparat hukumnya pria bersikap diskriminatif yang cenderung berpihak ke pria (pelaku).

Kategori :