Terpukul bertubi-tubi karena ulah sendiri. Itulah Mario Dandy, 20. Setelah menganiaya David, 17, ia tersangka, diancam hukuman 12 tahun penjara. Lalu, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, ditahan KPK dengan dugaan korupsi. Terbaru, ia dipolisikan AG, tuduhan persetubuhan.
KASUS Mario mengajarkan banyak hal penting kepada masyarakat. Tentang kekayaan. Tentang perilaku. Tentang kehidupan.
Kronologi perkaranya, publik sangat paham. Sudah dimuat media massa berulang dari berbagai sudut pandang. Diunggah warganet sangat banyak dan meluas. Semua orang tahu kasus Mario.
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, sudah jadi tersangka korupsi KPK dan ditahan. Pada Selasa, 7 Maret 2023, rekening Rafael, terdiri atas 40 rekening senilai total Rp 500 miliar, diblokir Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana.
Ivan: ”Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir, Nilai transaksi lebih dari Rp 500 miliar.”
Setengah triliun rupiah diblokir. Ditambah isi safe deposit box di bank BUMN milik Rafael senilai Rp 37 miliar, juga diblokir KPK.
Lalu, David keluar dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah 53 hari dirawat, sejak kejadian Senin, 20 Februari 2023. Begitu David keluar, ayahnya, Jonathan Latumahina, mengungkapkan bahwa di hari setelah penganiayaan, dirinya didatangi beberapa pria yang ditafsirkan sebagai bodyguard, meminta damai. Ditolak Jonathan.
Jonathan mengungkap, esoknya ibunda Mario mendatangi Jonathan, juga minta damai. Ditolak juga.
Seandainya saat itu jadi damai, tentu Jonathan akan mencabut perkara. Yang ditafsirkan pihak peminta damai bahwa perkara bakal selesai. Ditutup. Padahal, penganiayaan bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Tanpa aduan pun, Polri berhak mengusut tuntas. Aduan dicabut pun, perkara tetap berproses.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa di hari awal penahanan tersangka Mario, Shane Lukas dan AG di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tiga orang ditahan itu main gitar, AG menyanyi. Mereka bertiga ”satu paket” tersangka. Jonathan punya bukti foto itu diunggah di medsos.
Kemudian ada ini: Pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka berubah. Semula Mario disangkakan pasal penganiayaan ringan (Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP).
Akhirnya diubah jadi penganiayaan berat, Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas pun demikian. Shane kini dikenai Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Pada 16 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di RS Mayapada. Reda kepada pers mengatakan, menawarkan kepada keluarga David, perkaranya diajukan sebagai restorative justice (RJ) alias damai. Pihak keluarga David diam, tak komentar.
Reda Manthovani kepada pers: ”Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban.”