Resmi! KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka

Senin 15-05-2023,17:08 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Akhirnya KPK menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka, Senin, 15 Mei 2023. Perjalanan kasusnya diawali dari tingkah laku sang anak yang sering pamer harta di medsos.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023. Sosok yang dimaksud adalah Andi.

Ali mengatakan, KPK sudah memiliki beberapa bukti dugaan gratifikasi yang menjerat pria asal Salatiga, Jawa Tengah itu. Sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Pencegahan ke luar negeri kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak penetapan status tersangka tersebut hingga enam bulan ke depan. "Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya sudah melaporkan transaksi mencurigakan Andhi ke KPK sejak awal 2022. Banyak ditemukan transferan dari berbagai perusahaan. Setelah viral, kasusnya lebih cepat tertangani dan menjadi atensi nasional.


Mario Dandy harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya David Ozora. Selain sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, pejabat publik yang sering pamer kekayaan juga diperiksa KPK. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Kasus pejabat dengan gaya hidup mewah bermunculan setelah viralnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David Ozora. Harta kekayaan Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terekspos ke publik.

Viralnya kasus Mario Dandy menyeret beberapa nama. Selain Andhi, Kadinkes Provinsi Lampung Reihana yang sering mengumbar gaya hidup glamor juga terkena imbasnya. Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Reihana hanya Rp 2 miliar. Tidak sesuai dengan barang-barang branded yang sering dibawa. (*)

 

 

Kategori :