Program tersebut tidak menyertakan TK dan SD meski gejala awal perundungan dimulai dari usia pelajar TK. Mungkin, otoritas terkait menganggap bahwa perundungan di TK dan SD masih terlalu kecil. Sebab, anak kecil. Atau, kalau memukul pun terlalu ringan. Jadi, tidak perlu masuk program.
BACA JUGA:Di-Bully, lalu Mati, Tanggung Jawab Siapa?
Ternyata, MH (usia 9 tahun), pelajar kelas II SD di Sukabumi, dirundung sampai meninggal. Kenyataan itu membuat otoritas pendidikan jadi kaget.
Kata ”kaget” diucapkan Pengawas Pembina Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ahmad Yani dalam konferensi pers di sekolah wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin, 22 Mei 2023.
”Kami merasa kaget. Kemudian, minta kejelasan melalui WhatsApp group (WAG) sekolah, dan telepon kepada semuanya, apa yang sudah terjadi di sekolah sampai hari Rabu (17 Mei 2023) bahwa pihak sekolah tidak mendengar ada kejadian tersebut.”
Dilanjut: ”Mereka (pihak sekolah) menjelaskan bahwa MH dipukuli A di jam istirahat sekolah. Pihak korban minta pertanggungjawaban pihak sekolah untuk mengambil tindakan. Kami menengok ke rumah sakit (Rabu, 17 Mei) pukul 13.00 WIB. Kondisi anak sangat mengkhawatirkan. Dipasangi alat-alat (medis) dan tidak bisa ditanya.”
Sabtu, 20 Mei 2023, pukul 08.00, MH meninggal di RS Hermina, Sukabumi. Berdasar keterangan dokter, MH mengalami luka parah di bagian dada, punggung, kepala, dan rahang. Siangnya dimakamkan di desanya.
Dilanjut: ”Kami memonitor, memantau apa yang hari ini sedang dilakukan pihak yang berwajib. Tentu kami siap berkoordinasi, dikonfirmasi, dimintai keterangan bahwa karena kejadiannya di internal sekolah, sehingga tentunya ada beberapa siswa yang dicurigai ataupun menjadi bahan pertimbangan.”
Kalimat selanjutnya adalah pernyataan klise aparatur sipil negara (ASN) yang sudah sering didengar publik.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada pers mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
AKP Yanto: ”Kami masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini baru tiga saksi yang kami periksa dan masih dalam pemeriksaan. Sedangkan, pihak keluarga korban keberatan dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.”
Intinya, semua pihak seperti tergopoh-gopoh setelah kejadian memakan korban jiwa, dan (ini yang penting) setelah dimuat di media massa dan viral di media sosial. Atau, sudah diperhatikan publik secara luas. Bukan pada pencegahan terjadinya perundungan. Melainkan, setelah terjadi dan korban mati.
Lalu, apa sih yang diberikan UNICEF untuk membantu mengatasi perundungan di Indonesia? Ternyata, ya… Pengetahuan standar tentang dasar-dasar perundungan. Misalnya, apa itu perundungan?
Cara mengidentifikasi perundungan melalui tiga karakteristik.
1) Disengaja untuk menyakiti.
2) Terjadi secara berulang-ulang.