BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan GM Kompleks Bukit Jambul Penang Crystal Wong: Sui Ji Ying Bian
BACA JUGA:Dapat 1.300 Kuota Tambahan CJH, Ini Prioritas Kemenag Jatim
Ketiga, Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya, kata SBY, Presiden dan DPR memiliki suara tentang hal itu.
"Mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar *SBY*," tulisnya.
Jika MK memutuskan sesuai informasi Denny, maka calon legislatif yang sudah terdaftar di KPU bisa marah besar. Sebab, pemenang pemilu bukan ditentukan suara terbanyak perorangan, tapi sesuai nomor urut. "KPU dan partai politik harus siap mengelola 'krisis' ini. Semoga tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat *SBY*," tulis SBY. (*)