SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemprov Jatim kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit memberikan opini WTP kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Selasa 30 Mei 2023. Laporan itu disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya.
Pemprov Jatim mencatat, sudah delapan kali menerima predikat tersebut sejak 2015. "Tentu ini akan menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai penyempurnaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, gelar tersebut didapatkan berkat kerja keras semua lini. Utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Namun, dia menegaskan bahwa predikat itu bukanlah tujuan akhir, tetapi langkah awal untuk penyempurnaan.
Tentu dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. "Terima kasih atas seluruh kerjasamanya. Terutama ikhtiar yang luar biasa dan didukung oleh ikhtiar semua pihak. Sehingga Jatim memperoleh Opini WTP," ungkapnya.
BACA JUGA:Intip Akomodasi Wukuf Untuk Jamaah Haji di Arafah, Tambah 10 Toilet di Tiap Maktab
Saat ini, masih terdapat beberapa rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan. Oleh karenanya, pemprov Jatim akan segera bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menyelesaikan rekomendasi atas pemeriksaan LKPD TA 2022.
Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim bersama Kabupaten-Kota berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dari BPK RI. "Opini WTP kali ini juga terasa sangat istimewa. Karena seluruh kabupaten-kota juga berhasil memperoleh Opini WTP atas LHP LKPD 2022. Ini jadi momentum baik untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel," ungkapnyi.
Di sisi lain, predikat tersebut diemban Pemprov Jatim karena ada peran penting DPRD Jatim yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan APBD. Sehingga tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai sesuai target.
Ahmadi Noor Supit menjelaskan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan. BPK juga masih menemukan kelemahan pengendalian intern. Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan 2022.
"BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. BPK juga berharap agar DPRD bersama pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," terangnya. (*)