JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenhub kembali mengeluarkan pembatasan bagi kendaraan truk pengangkut barang untuk mengantisipasi kepadatan yang mungkin terjadi pada libur panjang akhir pekan (long weekend) awal Juni ini.
Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
BACA JUGA:Dua Generasi Penari Barong Penerus I Made Kerse: Berawal untuk Menjunjung Sungsungan (1)
BACA JUGA:Peserta Prakerja 2023 dari Kelompok Perempuan dan Anak Muda Naik Signifikan
Truk yang dibatasi adalah yang memiliki Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan sejak Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. “Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jalan Tol Jakarta – Cikampek
2. Jawa Barat: Jalan Tol Purbaleunyi, Jalan Tol Cipali
BACA JUGA:Di Usia ke-83, Al Pacino Nantikan Bayi Keempat
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jalan Raya Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
2. Jawa Barat : Jalan Raya Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.