Kisah Unik Masriah and Her Gank

Senin 05-06-2023,16:51 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Maka, Masriah memosisikan tetangga adalah saudara dalam arti sebenarnya. Dengan begitu, dobel aman.

Ian Robertson dalam bukunya yang berjudul Sosiology (New York, 1981) menyatakan (mirip bahasa Ludruk itu) menjelaskan sebagaimana berikut. 

”Wawasan dasar sosiologi adalah perilaku manusia dibentuk oleh kelompok-kelompok yang menjadi anggotanya dan oleh interaksi sosial yang terjadi di dalam kelompok tersebut. Kelompok paling dekat adalah tetangga rumah.”

Dilanjut: ”Termasuk, keamanan individu dijaga oleh kelompok (tetangga) jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Kelompok membentuk ikatan sosial dalam masyarakat.”

Sudah betul Masriah. Yang tidak betul, ya… granat busung itu.

Tasyakuran warga Desa Jogosatru ialah bentuk hukum adat. Kearifan lokal. Disebut arif karena mempermalukan (menghukum) orang, tapi bentuk berdoa. Semoga pelaku kelak tidak jahat lagi. Sekaligus memberikan hadiah psikologis kepada korban yang bertahun-tahun kena granat. Tasyakuran adalah dukungan moral publik agar korban merasa lega. 

Intinya, pelaku dipermalukan. Sebaliknya, korban di-lega-kan. Ada retribusi yang harus dibayar pelaku kepada korban. Sebagai konsekuensi suatu perbuatan.

Prof Hugo Adam Bedau dalam bukunya yang bertajuk Retribution and the Theory of Punishment (1978) terkenal dengan teori retributivisme. 

Retributivisme mencakup semua teori yang membenarkan hukuman karena pelaku pantas mendapatkannya. Itu ditafsirkan dalam dua cara bolak-balik.

Seseorang harus dihukum karena pantas mendapatkannya. Kata ”pantas” adalah alasan yang cukup untuk hukuman. Sebaliknya, seseorang tidak boleh dihukum kecuali pantas mendapatkannya.

Prof Bedau (1926–2012) meraih gelar doctor of philosophy bidang ilmu hukum pidana di Harvard University, AS, 1961. Lalu, ia jadi guru besar di Dartmouth College, Princeton University, Reed College, terakhir di Tufts University, Boston, AS. Ia anggota pendiri Koalisi Nasional untuk Menghapuskan Hukuman Mati. Karena itu, beberapa negara bagian di sana menghapus hukuman mati.

Ada tujuh uraian Bedau tentang teori retributivisme. 

1) Pembalasan intrinsik. Pelanggar hukum pantas dihukum. Sebab, ada kebaikan intrinsik dalam penderitaan orang yang bersalah.

2) Lex talionis. Fungsi hukuman untuk mengembalikan keseimbangan antara pelaku dan korban.

3) Prinsip keuntungan yang tidak adil. Mengembalikan keseimbangan dengan membebankan beban tambahan kepada mereka yang telah merebut lebih dari bagian keuntungan yang adil dari korban.

Fokus lex talionis pada sesuatu yang telah hilang dari korban. Fokus prinsip keuntungan yang tidak adil adalah pada sesuatu yang direbut oleh pelaku.

Kategori :