Kisah Unik Masriah and Her Gank

Senin 05-06-2023,16:51 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

4) Pembalasan hegelian. Hukuman membatalkan kesalahan yang dilakukan pelaku.

5) Kewajiban. Pelaku memiliki pengetahuan bahwa ia akan dihukum jika melakukan tindakan tersebut, dan karena itu pantas dihukum jika melakukannya.

6) Teori kontrak sosial. Ada semacam kontrak. Ketika pelaku melanggar kontrak itu, korban berhak untuk mengambil hak-hak mereka.

7) Teori pengaduan. Pelaku telah menyebabkan keluhan bagi korban. Dengan adanya hukuman terhadap pelaku, korban akan terpuaskan. Walaupun, kepuasan bersifat relatif. Artinya, bisa saja korban belum puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Tasyakuran di Desa Jogosatru, secara tidak disadari warga, cocok dengan teori retributivisme dalam bentuk tradisional. Sebagai perwujudan hukum adat yang arif.

Sebenarnya, acara itu bisa diselenggarakan sebelum Masriah diadili. Bahkan, sebelum dilaporkan ke polisi. Sebab, kalau Masriah sudah dihukum sekarang, berarti dia menerima sanksi dua kali. Sanksi hukum pidana dan sanksi sosial.

Apalagi, nama desa tersebut Jogosatru. Dalam bahasa Jawa, itu berarti menjaga agar warga jangan sampai satru (berkonflik). 

Namun, pendapat saya yang terakhir ini saya tarik lagi. Batal. Tidak jadi. Sebab, saya bayangkan, seandainya tasyakuran digelar dulu-dulu, betapa ngamuk Masriah. Ngerinya, dia kan punya granat! (*)

 

Kategori :