Sidang Liliana Kyokushinkai Karate-Do Hadirkan Mantan Bendahara

Kamis 15-06-2023,19:00 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Liliana Herawati pimpinan pusat Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Yunita Wijaya sebagai saksi.

Yunita dihadirkan karena statusnya sebagai mantan bendahara PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. JPU meminta dia  menjelaskan tugas sebagai bendahara perguruan.  "Sebagai bendahara, tugas saya adalah melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran. Yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick," kata Yunita Wijaya.

Yunita juga menjelaskan terkait dana CSR maupun pengelolaan dana arisan. Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan, Yunita Wijaya mengaku, uang itu ditransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.

Untuk pengeluaran, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro. “Mengenai spesimen tanda tangan sesuai ketentuan bank meminta tanda tangan Ketua Umum,” ungkapnyi.

Terkait dengan jumlah uang yang masuk ke rekening perkumpulan, pada tahun 2020 sekitar Rp. 6 Miliar. Sumbernya dari CSR dan hasil pengelolaan.

Yunita Wijaya mengungkapkan, ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020. Yunita menegaskan, bahwa seluruh uang arisan telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.

Kata Yunita, perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan. Antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih, ujian kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN. Semua biaya ditanggung Bambang Irwanto.

Seperti diketahui, Liliana Herawati didakwa telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakannya sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. 

Sedangkan terdakwa Liliana dahulu adalah pembantu Nirwanto. (*)

 

Kategori :