Saksi Meringankan Liliana 'Perbinaan Mental Karate Kyokushinkai ' Ditolak Jaksa

Saksi Meringankan Liliana 'Perbinaan Mental Karate Kyokushinkai ' Ditolak Jaksa

Terdakwa Liliana Herawati saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tim kuasa hukum Liliana Herawati mendatangkan enam saksi meringankan.  Mereka adalah Andi Prayitno, Rudi Hartono, Rudi Mulyo Utomo, Surya Kencana Cipto, Suantoro Handoko, Vincent Handoko.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menolak keterangan empat saksi meringankan yang didatangkan. Alasan jaksa Darwis menolak kesaksian Notaris Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra, dan Suantoro Handoko, karena pernah ada di ruangan saat sidang sebelumnya. Sehingga mereka tidak bisa diperiksa lagi sebagai saksi.

Tentu saja pernyataan Darwis itu disangkal tim kuasa hukum Terdakwa yakni Gregorius. Menurutnya, keberadaan empat saksi di ruang sidang adalah saat sidang belum dimulai. 

"Saya berkali-kali mengatakan kalau akan menjadi saksi mohon untuk meninggalkan ruang sidang," ujar Jaksa Darwis sambil menunjukkan bukti atas ucapannya.

Perdebatan itu ditengahi Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno. Keberatan Jaksa dicatat dan saksi tetap memberikan keterangan.

Keenam saksi pun mulai diperiksa. Mereka diperiksa secara terpisah. Andi Prayitno mendapat giliran pertama. Ia diminta menjelaskan perbedaan perguruan, yayasan, dan perkumpulan.

Kemudian ia menjelaskan adanya rapat pada 7 November 2019 di gedung Sridjaja. Saat itu dibahas tentang internal mereka yang berkembang di media sosial di whatsapp tentang uang arisan. Termasuk pengunduran diri Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP, juga dibahas di sana.

Hingga dibahas juga tentang perubahan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-do Indonesia, kemudian dibahas masalah pengunduran diri Terdakwa Liliana Herawati sebagai ketua umum perkumpulan pembinaan mental karate.

Saksi juga diminta untuk menjelaskan akta nomor 8. Saat itu Terdakwa Liliana datang untuk dibuatkan akta no 8 pada 6 Juni 2022. Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk menjawab akta nomor 16 yang berisi bahwa Terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan.

JPU menunjukkan alat bukti berupa notulen rapat dan tanda tangan. Ada beberapa hal yang disangkal saksi. Di antaranya adalah kata-kata setelah saksi tanda tangan. 

Sementara saksi kedua Rudi Hartono, dia menjelaskan soal uang arisan perkumpulan. Saksi mengatakan bahwa arisan periode pertama sampai ke empat sudah diserahkan anggota semua. Dan arisan periode kelima masih jalan sampai saat ini. 

Saksi kemudian ditanya terkait adanya laporan ke Mabes Polri. Menurutnya laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan. Dengan terlapor terlapor Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto dkk.

“Berapa nilai uang yang dilaporkan digelapkan?” tanya jaksa. Saksi menjawab Rp 11 miliar lebih. Sepengetahuan Rudi Hartono, kerugian tersebut berdasar adanya pemindahan yang dari rekening BCA atas nama perkumpulan yang dipindahkan ke rekening Bank Mayapada dan Artha Graha.

Ditemui usai sidang, Yunus Hariyanto, Ketua Dewan Guru Perkumpulan mengatakan, dari laporan polisi Liliana Herawati tanpa didukung bukti dan hanya sekedar khayalan belaka sehingga sampai hari ini tidak jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: