Pimpinan Pusat Karate Kyokushinkai Ditahan Kejari Surabaya

Pimpinan Pusat Karate Kyokushinkai  Ditahan Kejari Surabaya

Liliana Herawati dengan seragam Kyokushinkai. -istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang Liliana Herawati, menjadi tahanan Kejari Surabaya. Dia menjadi tersangka kasus pemalsuan akta autentik. 

Penahanan Liliana ini membuat Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Yunus Hariyanto, lega. Menurutnya, tindakan tegas Kejari Surabaya sudah tegas dan bisa memberikan efek jera. 

"Ini membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi perkumpulan. Perjuangan Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang, dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup," ungkap Yunus.

Yunus menjelaskan, perbuatan kejam dan manipulatif dilakukan oleh sejumlah oknum pengurus yayasan. “Dengan ditahannya Liliana ini kemungkinan akan disusul dengan penambahan tersangka lain,” imbuhnya.

Tersangka lain yang dimaksud seperti yang disebutkan dalam laporan polisi. Dalam laporan tersebut diikatakan sejumlah nama memberikan bantuan/ turut pada perbuatan Liliana. Adalah Myrna, Jimmy, Irwan L, Naniek S, Rudy Susilo, Usman  W, Onny, Hartanto, Andi P, dan Rudi H.

Yunus menegaskan, pihaknya akan mengawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan. “Bila terbukti pengkhianat yang telah menghancurkan nama baik guru besar kami, semoga mendapat hukum yang setimpal,” tegasnya.

Hadi, pembina Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengatakan, kejadian ini agar bisa menjadi pelajaran bagi anggota perkumpulan pada khususnya. “Juga agar masyarakat umum paham kalau kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan hanya untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan “ timpal 

Sebelumnya, Liliana ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: